JAKARTA, PERSBIRU.COM – Dana yang disiapkan pemerintah untuk mempercepat penanganan bencana diduga diselewengkan melalui praktik konflik kepentingan dan suap pengadaan barang dan jasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penyidik turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, mulai dari uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER. BMS merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

RIC juga bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan GPS menjabat kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Adapun SNG dan GER berasal dari pihak swasta.

KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai, yakni dana yang dicadangkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penanganan dalam keadaan darurat bencana.

Dana tersebut ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB agar penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat ketika diperlukan.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut.

Penyidik membagi konstruksi perkara ke dalam dua klaster utama, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB selama periode 2024–2026.

Menurut Budi, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), sejumlah vendor diduga telah ditentukan untuk mendukung kebutuhan pengadaan ketika terjadi keadaan darurat.

Skema tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan mempercepat penanganan bencana. Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, penggunaan mekanisme pengadaan tertentu dapat mendukung respons terhadap kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, KPK menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut terafiliasi dengan BMS. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia-penyedia itu diperkirakan mencapai sekitar Rp148 miliar.

Penyidik juga menduga dana dari rangkaian pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

Kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Transaksi ini menjadi salah satu bagian yang disorot dalam penelusuran dugaan penyalahgunaan hubungan dengan penyedia pengadaan.

Dugaan tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap apakah kewenangan dan hubungan dengan pihak penyedia telah dimanfaatkan demi keuntungan pribadi, alih-alih memastikan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan penanganan bencana.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.

KPK menduga RIC meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS. Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER dengan total mencapai Rp2,38 miliar.

Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.

Penyidik juga menduga GPS menerima berbagai bentuk pemberian yang berkaitan dengan pengadaan di BNPB.

Barang dan uang yang diduga diterima tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Rangkaian dugaan pemberian itu menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri hubungan antara penyedia, pejabat pengadaan, dan penggunaan anggaran. KPK perlu mengungkap aliran dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan keputusan dalam proses pengadaan.

Dalam penanganan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Keberadaan berbagai jenis aset tersebut memperlihatkan cakupan penelusuran penyidik terhadap dugaan penerimaan dan penyimpanan hasil tindak pidana.

Meski demikian, hubungan setiap aset dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Dalam perkara ini, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama. Sementara itu, GPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B.

Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. KPK selanjutnya perlu membuktikan dugaan tindak pidana, memperjelas aliran dana, serta mengungkap peran setiap pihak dalam perkara ini.

Kasus tersebut juga menempatkan tata kelola Dana Siap Pakai BNPB dalam sorotan. Dana darurat dirancang agar pemerintah dapat bergerak cepat saat bencana terjadi.

Karena itu, transparansi pengadaan, pengawasan terhadap penyedia, dan pencegahan konflik kepentingan menjadi aspek penting untuk memastikan anggaran benar-benar mendukung penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Seluruh dugaan terhadap para tersangka harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(PB01)