MATARAM, PERSBIRU.COM – Wacana mengenai kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan tidak hanya bergulir dalam ruang hukum dan politik, tetapi juga dibayangi narasi tentang potensi konflik sosial hingga perang saudara.
Namun, Pemerhati Politik, Dr. (C) Nujumuddin, M.Si., mengingatkan agar ketakutan semacam itu tidak membuat proses konstitusional kehilangan arah.
Menurut Nujumuddin, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan tekanan atau bayang-bayang ketakutan politik.
Dalam perkara yang menyangkut kedudukan Wakil Presiden Gibran, konstitusi, peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, dan bukti hukum harus menjadi satu-satunya pijakan.
“MK bukan lembaga yang bertugas menjaga kenyamanan kekuasaan, melainkan penjaga konstitusi,” tegas Nujumuddin.
Karena itu, jika terdapat permohonan masyarakat yang meminta agar status atau kedudukan Gibran diuji secara konstitusional, menurut dia, perkara tersebut harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum.
Tekanan politik dari berbagai arah, kata Nujumuddin, tidak boleh membuat proses hukum kehilangan independensinya.
Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemberhentian Wakil Presiden bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak satu lembaga atau kelompok.
Konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui tahapan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Artinya, setiap proses harus berjalan berdasarkan koridor hukum dan prosedur ketatanegaraan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Nujumuddin menyoroti pernyataan sejumlah tokoh yang mengaitkan kemungkinan pemberhentian Gibran dengan ancaman konflik sosial, bahkan perang saudara.
Menurutnya, pernyataan seperti itu sah untuk diperdebatkan dalam ruang demokrasi. Pandangan Yusril Ihza Mahendra maupun Rocky Gerung, sepanjang disampaikan dalam konteks tersebut, merupakan bagian dari dinamika pemikiran politik yang dapat dikritisi.
Namun, Nujumuddin mengingatkan agar prediksi politik tidak diperlakukan sebagai fakta hukum.
“Jangan sampai masyarakat dibangun dalam suasana ketakutan, seolah-olah setiap proses konstitusional yang berpotensi mengubah komposisi kekuasaan pasti berujung pada kekacauan,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak masyarakat melihat kembali pengalaman sejarah Indonesia. Pergantian kekuasaan pada 1998, misalnya, berlangsung di tengah krisis ekonomi, demonstrasi besar, dan gejolak politik yang akhirnya mendorong Soeharto mengakhiri kekuasaannya setelah puluhan tahun memimpin.
Indonesia memang mengalami ketegangan serius ketika itu. Namun, pergantian kekuasaan tersebut tidak kemudian berubah menjadi perang saudara.
Hal serupa, kata Nujumuddin, juga dapat dilihat ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan pada 2001.
“Gus Dur bukan tokoh tanpa basis sosial. Ia mempunyai akar sejarah, kultural, dan massa yang kuat, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama. Namun, ketika proses politik ketatanegaraan berlangsung, Indonesia tetap bertahan sebagai sebuah negara kesatuan,” katanya.
Menurut Nujumuddin, kedua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pergantian kekuasaan tidak otomatis menghasilkan perang saudara.
Konflik politik memang dapat terjadi. Demonstrasi, perdebatan keras, ketegangan elite, hingga reaksi masyarakat merupakan kemungkinan yang tidak dapat diabaikan.
Namun, kondisi tersebut berbeda secara mendasar dengan perang saudara yang merupakan konflik bersenjata luas antarkelompok dalam masyarakat.
Nujumuddin kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya penting untuk menguji narasi tersebut: jika Gibran diberhentikan melalui mekanisme konstitusional, siapa yang akan membelanya secara mati-matian hingga membawa Indonesia ke perang saudara?
Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan untuk meremehkan pendukung Gibran. Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan untuk menguji apakah prediksi mengenai perang saudara benar-benar memiliki basis sosial-politik yang kuat atau sekadar menjadi retorika untuk membangun ketakutan.
“Jangan sampai rakyat Indonesia diarahkan pada pilihan semu: mempertahankan seorang pejabat karena takut terjadi perang saudara atau menghadapi kehancuran bangsa jika proses hukum dijalankan,” ujarnya.
Dalam negara hukum, menurut Nujumuddin, logika semacam itu tidak boleh digunakan.
Jika setiap proses hukum dihentikan hanya karena adanya ancaman kemungkinan kerusuhan, maka supremasi hukum justru akan kalah oleh tekanan politik.
Karena itu, ia mendorong agar klaim mengenai potensi perang saudara diuji secara akademis dan empiris. Indikatornya harus jelas: siapa kelompok yang diperkirakan melakukan perlawanan, seberapa besar kekuatan sosialnya, serta apakah terdapat organisasi yang secara terbuka menyatakan akan menggunakan kekerasan.
“Jangan sampai istilah ‘perang saudara’ digunakan secara longgar hanya untuk memperkuat narasi politik tertentu,” katanya.
Nujumuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menuduh Yusril maupun Rocky Gerung memiliki kepentingan pribadi di balik pandangan mereka.
Menurut dia, tuduhan bahwa seseorang mempertahankan jabatan atau mengharapkan jabatan tertentu harus disertai bukti.
Namun, publik tetap memiliki hak untuk menguji konsistensi sikap seorang tokoh, terutama ketika pandangannya bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan.
“Idealisme seorang tokoh publik justru diuji ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat sebaiknya menilai argumentasi berdasarkan bukti dan konsistensi, bukan semata-mata berdasarkan nama besar orang yang menyampaikannya.
Hal yang sama berlaku bagi MK. Hakim konstitusi, kata Nujumuddin, tidak boleh terpengaruh oleh suara pihak yang mendukung maupun menolak Gibran.
Jika secara hukum Gibran memenuhi syarat untuk tetap menjabat, putusan harus menyatakan demikian. Sebaliknya, apabila terdapat dasar konstitusional yang sah untuk pemberhentian dan seluruh prosedur telah terpenuhi, hukum harus ditegakkan tanpa rasa takut terhadap tekanan politik.
Pada akhirnya, Nujumuddin menilai persoalan ini bukan semata tentang nasib Gibran Rakabuming Raka. Yang dipertaruhkan adalah keberanian Indonesia menempatkan konstitusi di atas kepentingan kekuasaan.
Masyarakat, menurutnya, tidak boleh terkecoh oleh narasi ketakutan, tetapi juga tidak boleh terjebak dalam kebencian politik.
“Biarkan hukum bekerja. Jika Gibran harus tetap menjabat, biarkan karena hukum mengatakan demikian. Jika suatu saat harus diberhentikan, biarkan pula karena konstitusi memerintahkan demikian. Indonesia tidak boleh takut kepada proses hukum. Yang harus ditakuti adalah ketika hukum tunduk kepada ketakutan politik,” cetusnya.(PB03)






