LOMBOK TIMUR, PERSBIRU.COM – Penantian panjang warga transmigrasi di Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati akhirnya menemukan titik terang.

Setelah menunggu selama 16 tahun, sebanyak 109 kepala keluarga (KK) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo kini resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).

Momentum ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menuntaskan persoalan legalitas lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun menjadi harapan masyarakat.

Bupati Lombok Timur yang akrab disapa Bupati Iron itu hadir didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur.

Bagi warga penerima, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. SHM menjadi bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang mereka miliki.

Penerbitan SHM bagi warga UPT Jeringo merupakan bagian dari proses panjang penyelesaian legalitas lahan transmigrasi di Lombok Timur.

Kawasan tersebut berkaitan dengan program transmigrasi pengganti bagi warga yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure sejak 2009.

Penetapan transmigrasi pengganti itu turut merujuk pada SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013.

Namun, kepastian kepemilikan tanah bagi masyarakat tidak serta-merta terwujud setelah kawasan tersebut dibentuk.

Warga harus menunggu bertahun-tahun hingga proses administrasi dan penyelesaian persoalan pertanahan mencapai tahap yang memungkinkan sertifikat diterbitkan.

Dari total 197 KK di UPT Jeringo yang telah masuk dalam proses finalisasi penerbitan SHM, sebanyak 109 KK kini memperoleh sertifikat. Penerbitan tersebut dilakukan setelah bidang tanah yang bersangkutan dinyatakan bebas sengketa.

Dengan demikian, penyerahan kali ini menjadi capaian penting, meskipun penyelesaian hak atas tanah bagi seluruh warga masih memerlukan tahapan lanjutan.

Pemerintah daerah mendorong percepatan penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi dan pemanfaatan program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta program percepatan sertifikasi dari Kementerian Transmigrasi.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses penerbitan sertifikat tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memperhatikan kejelasan status tanah dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Iron menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah bagi warga transmigrasi menjadi salah satu perhatian dan prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Ia mengakui, menyelesaikan persoalan pertanahan bukan perkara mudah, terutama pada lahan yang memiliki riwayat sengketa atau persoalan administrasi yang telah berlangsung lama. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaiannya.

Bupati Iron bahkan menargetkan berbagai persoalan lahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dapat dituntaskan pada Desember 2026, termasuk persoalan di UPT Dara Kunci serta lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.

“Dari 2009 sampai 2013, Desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan pertanahan secara bertahap.

Bagi masyarakat yang telah lama menunggu kepastian status tanah, penyelesaian ini menjadi hal mendasar agar hak kepemilikan mereka diakui secara hukum.

Meski demikian, target penyelesaian pada akhir tahun tetap bergantung pada proses penanganan masing-masing bidang tanah, termasuk penyelesaian sengketa apabila masih ditemukan persoalan.

Bupati Iron menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dan penerbitan sertifikat tanah warga transmigrasi UPT Jeringo.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah daerah, instansi transmigrasi, dan jajaran pertanahan.

Ia secara khusus mengapresiasi kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur yang dinilainya mampu bergerak cepat dan mencari solusi untuk mengatasi persoalan lahan transmigrasi.

Apresiasi itu sekaligus menjadi pengakuan atas pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang memiliki riwayat panjang.

Tanpa kerja sama yang terarah, proses legalisasi tanah berpotensi terus berlarut-larut dan memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat.

Penyerahan 109 SHM di Puncak Jeringo pun menjadi penanda bahwa penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat bergerak maju melalui koordinasi dan komitmen bersama.

Namun, pekerjaan pemerintah daerah belum sepenuhnya selesai. Masih ada warga yang menunggu kepastian atas tanah mereka, sementara sejumlah persoalan pertanahan lain di Lombok Timur juga ditargetkan untuk diselesaikan.

Bagi warga yang telah menerima sertifikat, penantian panjang itu kini berujung pada kepastian hukum. Sementara bagi warga lainnya, capaian tersebut menjadi harapan bahwa hak atas tanah yang selama ini diperjuangkan dapat segera memperoleh penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kini menghadapi tantangan untuk memastikan komitmen percepatan sertifikasi tidak berhenti pada penyerahan simbolis, melainkan berlanjut hingga seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(PB07)