JAKARTA, PERSBIRU.COM – Sertifikat kompetensi tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif tanpa mencerminkan kemampuan pekerja di lapangan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertumpu pada kemampuan nyata, standar yang jelas, serta proses asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, kredibilitas sertifikasi menjadi faktor penting untuk memastikan pengakuan kompetensi benar-benar sesuai dengan tuntutan pekerjaan, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan dinamika bisnis, kebutuhan terhadap tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif semakin mendesak.
Pekerja tidak cukup hanya memiliki sertifikat, tetapi juga harus mampu menunjukkan penguasaan keterampilan yang relevan dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan operasional perusahaan.
Karena itu, sertifikasi kompetensi perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.
Proses penilaian harus mampu membuktikan bahwa seseorang benar-benar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan pekerjaannya.
“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.
Afriansyah menilai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di lingkungan BUMN memiliki posisi strategis dalam membangun sistem sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Lembaga tersebut dinilai memiliki pemahaman terhadap proses bisnis, karakteristik pekerjaan, dan standar kompetensi yang dibutuhkan pada setiap jabatan.
Pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk merancang skema sertifikasi yang sesuai dengan kondisi nyata di lingkungan kerja.
Dengan begitu, penilaian kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pekerja dalam menjalankan tugas sesuai standar yang berlaku.
Meski demikian, kedekatan LSP P2 dengan lingkungan perusahaan harus diimbangi mekanisme pengawasan dan tata kelola yang kuat.
Kompetensi asesor, ketepatan metode penilaian, kecukupan bukti asesmen, serta objektivitas pengambilan keputusan menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan terhadap hasil sertifikasi.
Tanpa proses yang kredibel, sertifikat berisiko kehilangan makna sebagai bukti penguasaan kompetensi. Sebaliknya, sistem sertifikasi yang dijalankan secara profesional dapat membantu perusahaan mengenali kemampuan pekerja secara lebih terukur, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pengembangan keterampilan.
Dengan demikian, kualitas sertifikasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga atau jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Hal yang lebih mendasar ialah sejauh mana hasil asesmen menggambarkan kemampuan pekerja dan dapat digunakan sebagai dasar pengembangan sumber daya manusia.
Lebih jauh, Afriansyah menekankan bahwa pengembangan kompetensi tenaga kerja harus menjadi proses berkelanjutan.
Siklus tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kemampuan dalam kinerja sehari-hari.
Pendekatan ini penting agar sertifikasi tidak menjadi tahapan akhir yang terpisah dari kebutuhan perusahaan.
Kompetensi yang telah diakui harus dapat diterapkan untuk menjawab tantangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pencapaian target bisnis.
Perubahan teknologi dan pola kerja juga menuntut perusahaan untuk terus mengevaluasi kebutuhan keterampilan.
Kompetensi yang relevan saat ini belum tentu sepenuhnya menjawab tantangan pada masa mendatang. Karena itu, pemetaan kebutuhan tenaga kerja dan pembaruan standar kompetensi perlu berjalan seiring dengan perkembangan industri.
Dalam kerangka tersebut, sertifikasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi.
Hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program pelatihan, meningkatkan kemampuan pekerja, dan mempersiapkan talenta yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dengan menghubungkan sertifikasi dan kinerja nyata, perusahaan diharapkan tidak hanya memiliki tenaga kerja yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sumber daya manusia yang mampu beradaptasi terhadap perubahan dan memberikan kontribusi secara terukur.
Selain tata kelola dan pengembangan kompetensi, Afriansyah menyoroti pentingnya pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi.
Sistem data yang terpadu dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi proses, memudahkan pemantauan, serta mendukung pengambilan keputusan terkait pengembangan tenaga kerja.
Pemanfaatan teknologi dapat membantu pengelolaan informasi kompetensi menjadi lebih sistematis. Data yang dikelola dengan baik juga dapat mendukung pemetaan keterampilan, mengidentifikasi kebutuhan sertifikasi, dan memberikan gambaran mengenai kesiapan tenaga kerja dalam memenuhi tuntutan jabatan.
Namun, digitalisasi tidak boleh mengurangi ketelitian maupun objektivitas proses asesmen. Teknologi harus berfungsi sebagai pendukung sistem sertifikasi, bukan menggantikan peran profesional asesor dan prinsip integritas yang menjadi dasar pengakuan kompetensi.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.
Pesan tersebut menempatkan transformasi digital sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Efisiensi administrasi perlu berjalan beriringan dengan kualitas penilaian, perlindungan integritas data, dan keandalan hasil sertifikasi.
Untuk membangun ekosistem sertifikasi kompetensi yang kredibel, Afriansyah menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.
Sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan, standar sertifikasi, dan kebutuhan dunia usaha dapat berjalan selaras.
Dengan pemetaan kebutuhan kompetensi yang lebih tepat, pengembangan tenaga kerja diharapkan semakin relevan dengan tantangan industri dan arah bisnis perusahaan.
Bagi BUMN, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan sumber daya manusia berjalan berdasarkan kebutuhan yang terukur.
Kompetensi pekerja harus terus diperkuat melalui standar yang jelas, proses penilaian yang dapat dipercaya, dan penerapan keterampilan dalam pekerjaan.
Afriansyah menegaskan bahwa sertifikasi pada akhirnya bukan sekadar dokumen pengakuan, melainkan bukti kompetensi yang harus dibangun melalui proses profesional dan transparan.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas tenaga kerja tidak cukup diukur dari kepemilikan sertifikat.
Yang lebih penting adalah kemampuan nyata, integritas, dan kesiapan pekerja untuk memenuhi standar pekerjaan serta menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang.(PB01)






