MATARAM, PERSBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menargetkan seluruh lembaga jasa keuangan milik daerah terintegrasi dalam satu ekosistem syariah pada 2027.
Langkah ini ditandai dengan percepatan konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Namun, agenda tersebut bukan sekadar mengubah sistem operasional perbankan. Pemprov NTB juga membidik perubahan orientasi bisnis lembaga keuangan daerah agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha mikro, hingga ultra mikro yang membutuhkan akses pembiayaan produktif.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, konversi BPR NTB akan menjadi tahap terakhir dalam melengkapi ekosistem industri jasa keuangan syariah yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
Saat ini, Bank NTB telah beroperasi dengan prinsip syariah, sementara perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida juga telah berbasis syariah.
Dengan beralihnya BPR NTB, seluruh lembaga jasa keuangan milik Pemprov NTB diharapkan memiliki landasan operasional yang sejalan.
“Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi NTB semuanya sudah lengkap syariah,” ujar Gubernur Iqbal di Mataram, Rabu (14/10/2026).
Menurut Gubernur Iqbal, pengembangan keuangan syariah memiliki relevansi dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat NTB.
Sistem tersebut juga dinilai memiliki prospek untuk dikembangkan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, dengan prinsip dan mekanisme pembiayaan yang menjadi landasan hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak ingin keberhasilan transformasi tersebut hanya diukur dari perubahan identitas dan sistem layanan.
Tantangan yang lebih besar adalah memastikan lembaga keuangan daerah mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Gubernur Iqbal menegaskan, lembaga jasa keuangan milik daerah harus memperkuat perannya sebagai penyedia pembiayaan produktif, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap layanan keuangan formal.
Fokus diarahkan pada segmen ritel, UMKM, serta usaha mikro dan ultra mikro. Kelompok ini dinilai membutuhkan akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha, kemampuan membayar, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi mereka.
“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya. Karena itu, mereka nanti akan lebih fokus ke ritel, lebih fokus pada pinjaman-pinjaman produktif. Terutama pinjaman produktif ke UMKM, ke mikro, dan ultra mikro,” tegasnya.
Arah kebijakan ini sekaligus menempatkan akses pembiayaan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat.
Pelaku usaha kecil membutuhkan modal untuk menjaga arus kas, menambah persediaan barang, meningkatkan kapasitas produksi, hingga mengembangkan usahanya.
Ketika akses terhadap lembaga keuangan formal terbatas, sebagian masyarakat berisiko bergantung pada pinjaman ilegal atau praktik rentenir dengan beban pembayaran yang dapat memperburuk kondisi keuangan rumah tangga.
Karena itu, kehadiran BPR NTB Syariah diharapkan dapat memperluas pilihan pembiayaan yang lebih bertanggung jawab.
Meski begitu, dampak kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kemampuan lembaga keuangan menjangkau nasabah, menawarkan produk yang sesuai, serta menjalankan penyaluran pembiayaan secara sehat dan berkelanjutan.
Untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus mencegah persaingan yang tidak produktif di antara lembaga keuangan milik daerah, Pemprov NTB telah menyiapkan pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah.
Bank NTB Syariah akan menyasar segmen mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah diarahkan untuk melayani segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.
Pembagian tersebut diharapkan membuat kedua lembaga saling melengkapi, bukan berebut nasabah pada pasar yang sama.
Dengan fokus bisnis yang lebih jelas, masing-masing lembaga dapat mengembangkan layanan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan kelompok nasabah yang menjadi sasarannya.
Pemprov NTB juga merancang pembagian peran dalam pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Layanan perbankan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dikelola Bank NTB Syariah, sedangkan layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan kepada BPR NTB Syariah.
Strategi ini menjadi bagian dari upaya menata pasar dan memperjelas fungsi setiap lembaga dalam ekosistem keuangan daerah.
Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kesiapan operasional, kualitas layanan, serta kemampuan kedua institusi memenuhi kebutuhan nasabah masing-masing.
Dalam jangka panjang, Pemprov NTB juga merencanakan integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan atau holding company.
Rencana tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas strategi bisnis, dan meningkatkan efisiensi investasi, terutama dalam pengembangan teknologi informasi.
Melalui integrasi itu, kedua lembaga diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih kuat, menghindari duplikasi investasi, serta mengoptimalkan sumber daya untuk mendukung pengembangan layanan keuangan syariah.
Di tengah perubahan industri jasa keuangan yang semakin mengandalkan teknologi, efisiensi sistem informasi menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kualitas pengalaman nasabah.
Meski demikian, rencana pembentukan holding tetap membutuhkan perencanaan kelembagaan, tata kelola, dan pembagian kewenangan yang jelas agar integrasi benar-benar menghasilkan manfaat bisnis dan pelayanan publik.
Pada akhirnya, transformasi keuangan syariah di NTB akan menghadapi ukuran keberhasilan yang lebih konkret daripada sekadar jumlah lembaga yang beralih sistem.
Masyarakat perlu merasakan kemudahan mengakses pembiayaan, pelaku UMKM membutuhkan dukungan modal yang produktif, dan usaha mikro hingga ultra mikro memerlukan layanan yang mampu menjangkau kebutuhan mereka.
Target konversi BPR NTB pada akhir 2026 dan penyempurnaan ekosistem syariah pada 2027 menjadi langkah awal.
Tantangan berikutnya adalah memastikan integrasi tersebut tidak berhenti pada struktur kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat NTB.(PB03)






