JAKARTA, PERSBIRU.COM – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membuat ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks.

Di tengah kemudahan mengakses informasi dan berinteraksi secara daring, teknologi juga membuka celah bagi manipulasi konten, pemalsuan identitas, perundungan, hingga eksploitasi anak.

Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus ditopang pengawasan ketat, tanggung jawab platform digital, dan literasi masyarakat.

Ketua Umum Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA), RM Gusti Haes, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) perlu dikawal melalui evaluasi berkelanjutan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan perlindungan anak benar-benar bekerja di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat.

Menurut Gusti Haes, keberadaan regulasi merupakan fondasi penting. Namun, aturan hanya akan memberikan dampak terbatas apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang konsisten, penanganan pengaduan yang efektif, serta komitmen penyelenggara sistem elektronik untuk mencegah munculnya risiko bagi anak.

“Perlindungan anak di era digital tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi atau pembatasan akses. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang bekerja, dapat dievaluasi, dan mampu merespons perubahan teknologi,” tegas Gusti Haes, di Kantor DPP JAMIRA, kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2026).

Gusti Haes menilai perkembangan AI membawa dua sisi yang harus disikapi secara seimbang. Di satu sisi, teknologi tersebut dapat mendukung pembelajaran, kreativitas, dan akses informasi.

Namun, tanpa pengamanan yang memadai, AI juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan konten manipulatif, meniru identitas seseorang, memperbesar risiko perundungan, hingga membuat materi yang mengeksploitasi anak.

Ancaman tersebut tidak selalu mudah dikenali. Konten yang tampak meyakinkan belum tentu autentik, sementara identitas digital yang terlihat nyata dapat saja merupakan hasil manipulasi.

Dalam situasi seperti ini, anak berisiko menjadi sasaran karena belum memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup untuk mengenali seluruh bentuk ancaman digital.

Kondisi tersebut menuntut pendekatan perlindungan yang tidak hanya berfokus pada pembatasan penggunaan teknologi.

Pemerintah, industri digital, keluarga, dan lembaga pendidikan perlu membangun sistem pencegahan yang mampu mengikuti perkembangan ancaman sekaligus menjamin hak anak untuk belajar, berkomunikasi, dan memperoleh informasi secara aman.

JAMIRA pun mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.

Pengawasan tersebut perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, prosedur pelaporan yang jelas, serta tindak lanjut yang efektif ketika anak atau keluarganya menghadapi ancaman di ruang digital.

“Karena itu, JAMIRA mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan penanganan laporan yang efektif,” katanya.

Dalam pandangan JAMIRA, tanggung jawab perlindungan anak juga melekat pada perusahaan dan pengelola platform digital.

Upaya pengamanan tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul laporan atau ketika konten berbahaya telanjur menyebar luas.

Platform perlu menerapkan langkah pencegahan sesuai tingkat risiko layanannya, memperkuat sistem untuk mendeteksi konten berbahaya, serta menyediakan informasi yang transparan mengenai penanganan laporan.

Perlindungan data pribadi anak juga harus menjadi pertimbangan utama sejak teknologi dirancang hingga digunakan oleh masyarakat.

Pendekatan tersebut penting karena setiap layanan digital memiliki karakteristik dan potensi risiko yang berbeda.

Sistem yang digunakan untuk berkomunikasi, berbagi konten, maupun memanfaatkan AI memerlukan pengamanan yang sesuai dengan cara layanan itu digunakan dan kelompok pengguna yang dapat terpapar risikonya.

Di sisi lain, transparansi menjadi bagian penting untuk memastikan upaya perlindungan tidak berhenti sebagai komitmen tertulis.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana laporan ditangani, bagaimana risiko diminimalkan, dan bagaimana penyelenggara layanan mempertanggungjawabkan kebijakan perlindungannya.

Meski pengawasan pemerintah dan tanggung jawab platform sangat penting, Gusti Haes mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada negara atau industri teknologi.

Keluarga dan sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kemampuan anak menghadapi risiko digital.

Anak perlu memahami cara mengenali informasi yang menyesatkan, menjaga data pribadi, menyikapi permintaan mencurigakan, serta memahami risiko berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui internet.

Mereka juga perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika mengalami perundungan, pemerasan, manipulasi, atau bentuk ancaman lainnya.

Literasi digital, dalam konteks ini, tidak cukup sebatas mengajarkan cara menggunakan perangkat dan aplikasi.

Pendidikan tersebut juga harus membangun sikap kritis, kesadaran mengenai privasi, dan keberanian untuk meminta bantuan kepada orang dewasa tepercaya ketika menghadapi situasi yang tidak aman.

Keluarga dan sekolah juga perlu menciptakan lingkungan yang membuat anak merasa aman untuk bercerita.

Pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan pendampingan akan membantu anak memahami risiko tanpa merasa takut disalahkan ketika mengalami masalah di ruang digital.

JAMIRA turut menyoroti peran media massa dalam membangun kesadaran publik mengenai keamanan digital.

Pemberitaan tentang ancaman AI dan eksploitasi anak harus dilakukan secara proporsional, informatif, dan tidak justru memperbesar risiko bagi korban.

Media perlu menjaga identitas, privasi, dan martabat anak dalam setiap pemberitaan. Penggunaan judul sensasional, pengungkapan informasi pribadi, atau penyajian materi yang dapat mengidentifikasi korban harus dihindari karena berpotensi memperpanjang dampak buruk yang dialami anak.

Di saat yang sama, pemberitaan perlu membantu masyarakat memahami bentuk ancaman, langkah pencegahan, dan saluran bantuan yang tersedia.

Dengan demikian, media tidak hanya menyampaikan peristiwa, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesadaran publik dan mendorong perbaikan kebijakan.

Gusti Haes menegaskan, keberhasilan perlindungan anak di era AI harus dinilai berdasarkan hasil nyata, bukan semata-mata keberadaan aturan.

Efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan pengaduan, kepatuhan platform, dan kemampuan negara melindungi anak tanpa mengabaikan hak-haknya menjadi sejumlah indikator penting.

“Bagi JAMIRA, keberhasilan perlindungan anak di era AI harus diukur dari efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan pengaduan, kepatuhan platform, dan kemampuan negara melindungi anak dari risiko digital tanpa mengabaikan hak-hak mereka,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perlindungan anak pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan konsistensi seluruh pihak.

Pemerintah harus memastikan aturan berjalan, industri digital wajib memperkuat pengamanan, keluarga dan sekolah membangun literasi, sedangkan media dan masyarakat ikut menjaga ruang digital tetap aman.

“Perlindungan anak, dengan demikian, bukan semata-mata persoalan teknologi atau regulasi, melainkan tanggung jawab bersama yang menuntut konsistensi negara, industri, keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat,” pungkas Gusti Haes.(PB01)