JAKARTA, PERSBIRU.COM – Polemik antara Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, dengan Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat–Jakarta (PMN-J) memasuki babak baru.
Merasa nama baiknya dicemarkan melalui tuduhan dugaan korupsi yang disampaikan secara terbuka, Mori resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5511/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juli 2026. Langkah hukum itu diambil setelah Mori mengaku menjadi sasaran tuduhan korupsi yang dilontarkan pihak yang mengatasnamakan elemen mahasiswa.
“Saya laporkan terkait pencemaran nama baik saya. Saya merasa difitnah oleh satu elemen, satu lembaga,” kata Mori dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mori, tuduhan tersebut bukan terjadi sekali. Ia menyebut aksi demonstrasi yang membawa namanya telah berlangsung berulang kali selama sekitar empat bulan terakhir, termasuk di depan Gedung KPK, Kantor DPP Partai NasDem, hingga berujung pada pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).
“Bisa dibayangkan, sudah lima kali aksi di KPK, kemudian di DPP Partai NasDem, dan saya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. Karena itu saya tidak bisa tinggal diam demi menjaga kehormatan saya dan keluarga. Saya berharap mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Mori juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima fee sebesar 20 persen dari sebuah proyek di Kabupaten Bima dan Dompu.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan kontraktual maupun komunikasi pribadi dengan kelompok pelaksana kegiatan karena proyek tersebut menggunakan mekanisme swakelola.
“Saya tidak pernah berhubungan secara personal dengan kelompok tersebut, kecuali saat melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang telah mereka laksanakan,” tegasnya.
Melalui laporan tersebut, Mori berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah merugikan reputasi pribadi maupun keluarganya.
“Saya berharap nama saya dipulihkan dan oknum-oknum yang menurut saya melakukan fitnah serta mencemarkan nama baik dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ucapnya.
Mori menilai tuduhan yang disampaikan secara terbuka dan berulang melalui aksi unjuk rasa maupun berbagai media tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum.
Menurutnya, dalam negara hukum setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seseorang, kata dia, tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena opini yang berkembang di ruang publik atau tekanan melalui aksi massa.
Ia mengaku tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun laporan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, kebebasan berekspresi, lanjut Mori, juga memiliki batas berupa tanggung jawab hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti ataupun membangun penghakiman publik terhadap seseorang sebelum adanya putusan berdasarkan proses hukum yang sah.
Di sisi lain, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat–Jakarta (PMN-J), Muhammad Rizki, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Mori Hanafi melalui Polda Metro Jaya.
Rizki menegaskan laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan PMN-J kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada data, dokumen, serta keterangan saksi yang siap dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
“Kami menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan data, dokumen, serta didukung saksi yang siap memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Rizki.
Ia juga membantah bahwa PMN-J memiliki niat untuk memfitnah siapa pun. Menurutnya, seluruh aksi demonstrasi maupun pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Karena itu PMN-J siap menghormati dan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.(PB01)






