LOMBOK TIMUR, PERSBIRU.COM – Kerja cepat jajaran Polsek Sakra Barat yang mendapat dukungan Tim Reaksi Cepat Polres Lombok Timur membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AD (23 tahun), terduga pelaku pencurian emas milik seorang nenek berusia 76 tahun, berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Lingkok Kolo, Desa Borok Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Sakra Barat, IPTU Anhar, berdasarkan laporan kepolisian yang diterima media ini, menjelaskan korban dalam kasus ini adalah Inaq Nursiah (76 tahun), warga Dusun Borok Dalem, Desa Borok Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban sedang berada di sawah yang lokasinya tidak jauh dari rumah.

Sekitar pukul 15.00 Wita, korban pulang dan mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung memeriksa isi rumah.

Benar saja, sebuah cincin emas seberat tiga gram beserta surat-suratnya, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang disimpan di dalam lemari telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.

Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sakra Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas terduga pelaku.

Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan AD di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu celana panjang warna hitam, serta satu jaket sweter hitam milik terduga pelaku.

Saat ini, AD telah diamankan di sel tahanan Polsek Sakra Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian yang belum ditemukan.(PB07)