MATARAM, PERSBIRU.COM – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai perhatian.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan birokrasi, mengganggu kelancaran pembayaran gaji, hingga membuka celah penyalahgunaan dana.
Fauzan Khalid menilai, penyaluran gaji ASN merupakan urusan yang membutuhkan sistem keuangan andal, infrastruktur memadai, serta sumber daya manusia yang kompeten.
Karena itu, koperasi desa dinilai perlu membuktikan kesiapan operasionalnya sebelum dipertimbangkan menjadi bagian dari mekanisme pembayaran gaji pegawai pemerintah.
“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan Khalid, saat melaksanakan kegiatan reses di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/10/2026).
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan NTB II/Pulau Lombok tersebut, perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN tidak bisa dilakukan hanya dengan mempertimbangkan perluasan peran koperasi.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan kesiapan sistem, keamanan transaksi, dan kepastian pegawai menerima haknya tepat waktu.
Fauzan Khalid mengingatkan, penyaluran gaji ASN melalui KDMP berpotensi memperpanjang rantai birokrasi pencairan dana dari negara hingga ke rekening atau tangan pegawai.
Jika operasional koperasi di tingkat desa belum berjalan stabil, proses tersebut dikhawatirkan memicu hambatan likuiditas dan keterlambatan pembayaran.
Dalam sistem penggajian, kepastian waktu pencairan menjadi aspek penting. Gaji ASN tidak sekadar dana yang ditransfer setiap bulan, tetapi juga menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, serta menjalankan berbagai kewajiban keuangan.
Karena itu, Fauzan Khalid menilai setiap perubahan jalur penyaluran harus didasarkan pada perhitungan matang.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat peran koperasi justru menambah tahapan administrasi dan menciptakan persoalan baru bagi pegawai.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap industri perbankan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank umum yang selama ini menjadi mitra penyaluran gaji ASN.
Pengalihan dana penggajian dari perbankan ke koperasi desa, menurutnya, berpotensi mengurangi likuiditas serta sumber pendanaan yang selama ini dikelola perbankan.
Dampak terhadap perbankan tersebut perlu diperhitungkan bersama konsekuensi teknis dan manfaat yang ingin dicapai pemerintah.
“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat selama dua periode, yakni 2016–2024.
Selain persoalan infrastruktur dan likuiditas, Fauzan Khalid menilai penggunaan koperasi sebagai jalur penyaluran gaji ASN berpotensi menimbulkan inefisiensi.
Perubahan sistem yang sudah berjalan melalui perbankan dinilai perlu memiliki alasan kuat, terutama jika mekanisme baru justru menambah proses administrasi dan memperbesar risiko operasional.
Ia juga mengingatkan potensi celah penyalahgunaan atau fraud dalam pengelolaan dana penggajian.
Menurutnya, pengelolaan dana dalam jumlah besar membutuhkan sistem pengawasan, pencatatan transaksi, serta pengendalian internal yang memadai.
Tanpa kesiapan tersebut, perubahan mekanisme pembayaran dikhawatirkan menghadirkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan.
Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Fauzan Khalid menegaskan, penyaluran gaji ASN tidak bisa dipandang sebatas memindahkan uang dari satu lembaga ke lembaga lain.
Proses tersebut berkaitan dengan validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, serta mitigasi berbagai risiko transaksi.
Pengalihan mekanisme ke lembaga nonbank, kata dia, berpotensi memunculkan kerumitan birokrasi, inefisiensi waktu, hingga persoalan keamanan siber apabila tidak didukung sistem yang memadai.
Sebagai alternatif, Fauzan Khalid menyarankan agar mekanisme pembayaran gaji ASN melalui sistem perbankan digital tetap dipertahankan.
Ia menilai sistem yang berjalan saat ini telah memberikan kemudahan transaksi, akses penarikan dana melalui ATM, serta dukungan layanan keuangan yang terintegrasi.
Dalam naskah kebijakan yang dirujuknya, mekanisme pembayaran gaji ASN disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, dengan penyaluran melalui rekening bank umum atau BPD secara terpusat.
Menurut Fauzan Khalid, sistem perbankan juga telah terhubung dengan berbagai kebutuhan finansial pegawai.
Banyak ASN menggunakan rekening gaji untuk pembayaran otomatis atau autodebit, termasuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lainnya.
“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” cetusnya.
Atas dasar itu, Fauzan Khalid menilai pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi langsung bagi ASN sebelum mengubah sistem penggajian.
Keandalan transaksi, kemudahan akses, keamanan dana, dan kesinambungan layanan harus tetap menjadi prioritas.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih mencuat setelah Kementerian Koperasi mengusulkan agar koperasi menjadi salah satu mitra dalam penyaluran pembayaran pemerintah.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Artinya, wacana tersebut belum dapat dipandang sebagai mekanisme pembayaran yang sudah siap diterapkan.
Berbagai aspek teknis, regulasi, kesiapan kelembagaan, dan tata kelola masih menjadi hal penting untuk diperjelas sebelum kebijakan dijalankan.
Sementara itu, wacana penyaluran uang pensiun melalui koperasi juga belum diakomodasi dalam ketentuan yang berlaku.
Bagi Fauzan Khalid, kehati-hatian menjadi kunci dalam merancang kebijakan yang menyangkut hak keuangan jutaan pegawai pemerintah.
Penguatan koperasi desa tetap perlu memperhatikan kapasitas lembaga dan tidak mengorbankan kepastian layanan publik.
Pemerintah, menurut pandangan tersebut, perlu memastikan bahwa setiap perubahan sistem penggajian benar-benar membawa manfaat, bukan sekadar memindahkan jalur pembayaran.
Sebab, bagi ASN, yang paling mendasar bukanlah melalui lembaga mana gaji disalurkan, melainkan apakah hak mereka diterima secara tepat waktu, aman, dan tanpa hambatan.(PB03)






