MATARAM, PERSBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menajamkan strategi agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berhenti di atas kertas.

Melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2026–2029, pemerintah daerah didorong memastikan setiap target pelayanan diterjemahkan menjadi program, anggaran, pelaksanaan, hingga hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pesan itu ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat membuka Workshop RAD Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029, di Mataram, Rabu (16/9/2026).

Menurut Gubernur Iqbal, pelayanan publik harus ditempatkan sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan.

Karena itu, SPM tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau dokumen perencanaan, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.

“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.

Ia menekankan, RAD SPM harus terhubung dengan seluruh siklus pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.

Dengan demikian, target SPM perlu diterjemahkan secara konkret ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan indikator kinerja. Seluruhnya kemudian diselaraskan dengan dokumen perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah.

Workshop tersebut menjadi momentum untuk mengonsolidasikan penerapan SPM di NTB. Salah satu agenda yang dibahas ialah penyelarasan RAD SPM dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta rancangan APBD.

Penajaman program juga diarahkan pada KUA-PPAS 2027 sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan penerapan SPM.

Langkah tersebut penting karena SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Keenamnya meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Artinya, keberhasilan SPM tidak cukup diukur dari tersusunnya regulasi maupun dokumen perencanaan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pelayanan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Gubernur Iqbal juga mengingatkan bahwa pencapaian SPM tidak bisa hanya mengandalkan kerja pemerintah provinsi.

“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan. Pemprov NTB memiliki posisi untuk mengoordinasikan dan menggerakkan pemerintah kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar dapat berjalan secara terintegrasi.

Salah satu perhatian dalam penerapan SPM di NTB ialah memperkuat posisi Posyandu. Gubernur Iqbal mendorong Posyandu tidak hanya dipandang sebagai wadah pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasar yang lebih luas.

Posisinya yang dekat dengan masyarakat membuat Posyandu memiliki potensi strategis dalam menyediakan informasi mengenai kondisi serta kebutuhan warga di tingkat paling bawah.

Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk membaca persoalan masyarakat secara lebih utuh.

Dengan begitu, perangkat daerah tidak hanya bekerja berdasarkan data sektoral masing-masing, tetapi dapat menggabungkan berbagai informasi untuk menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Dalam kerangka penerapan SPM, masyarakat ditempatkan sebagai pemegang hak atas pelayanan dasar. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.

Karena itu, keterhubungan antara masyarakat, Posyandu, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan dasar yang lebih responsif.

Selain koordinasi, Gubernur Iqbal menekankan pentingnya kualitas dan keterpaduan data. Menurutnya, data untuk menyusun perencanaan tidak cukup berasal dari satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Data perlu mempertemukan informasi dari berbagai OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksana pelayanan di lapangan.

Dengan cara tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan dan kebutuhan masyarakat.

Data yang lebih terintegrasi juga diharapkan membuat kebijakan dan penganggaran menjadi lebih tepat sasaran.

“Pemerintah harus memastikan sumber daya yang dimiliki benar-benar diarahkan untuk memenuhi pelayanan yang menjadi hak masyarakat,” menjadi garis besar pendekatan yang ditekankan dalam penerapan RAD SPM tersebut.

Workshop ini dihadiri Gubernur, NTB Lalu Muhamad Iqbal; Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB, Hj. Sinta Agathia Iqbal, para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA serta mitra pembangunan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029.

Regulasi itu menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode tersebut.

Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB, Hj. Sinta Agathia Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.

Menurutnya, penetapan RAD bukanlah garis akhir. Justru setelah dokumen ditetapkan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen untuk menjalankannya.

Sementara itu, Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi penetapan RAD SPM 2026–2029 sebagai bagian dari penguatan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dengan demikian, RAD SPM NTB 2026–2029 diarahkan menjadi lebih dari sekadar instrumen administratif.

Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk memastikan hak dasar masyarakat diterjemahkan ke dalam program, diperkuat melalui penganggaran, dijalankan berdasarkan data, serta diawasi hingga menghasilkan manfaat nyata.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penerapan SPM bukan sekadar seberapa lengkap dokumen pemerintah disusun.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa nyata pelayanan dasar hadir dan dirasakan masyarakat NTB.(PB03)