JAKARTA, PERSBIRU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan konstitusional, tetapi dengan syarat (conditionally constitutional).

Artinya, ketentuan yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.

Mahkamah menilai alokasi mandatory spending tersebut harus diprioritaskan bagi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, sarana dan prasarana, hingga evaluasi serta pengembangan mutu pendidikan.

Menurut MK, Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak tepat jika dibiayai melalui pos anggaran pendidikan.

Konsekuensinya, pada APBN tahun-tahun berikutnya, perhitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak lagi memasukkan alokasi dana MBG.

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalamnya.

Menurut MK, perluasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru ataupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.

Meski mewajibkan pemisahan anggaran, Mahkamah memberikan masa transisi karena proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026.

Karena itu, apabila anggaran MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan di luar Program MBG.

MK juga mendorong pemerintah mulai melakukan penyesuaian struktur anggaran sejak APBN 2027 apabila secara teknis telah memungkinkan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis sangat besar sehingga berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan mendasar sektor pendidikan.

Padahal, menurut Mahkamah, anggaran pendidikan masih dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis, seperti pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.

Karena itu, Mahkamah berpandangan pembiayaan MBG lebih tepat dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Demi menjaga kepastian hukum sekaligus stabilitas pengelolaan APBN, ketentuan mengenai pendanaan MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku.

Namun, mulai penyusunan APBN berikutnya, pemerintah bersama pembentuk undang-undang diwajibkan menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada pos tersendiri sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan harus benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dijalankan melalui mekanisme pendanaan yang terpisah.(PB01)