JAKARTA, PERSBIRU.COM – Polemik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada perubahan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi membenarkan pengunduran diri tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).

Menurut Akbar, keputusan Mashudi untuk meninggalkan jabatan Dirjenpas merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Pengunduran diri tersebut datang di tengah sorotan terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Persoalan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada temuan fasilitas hunian. Pemeriksaan dan pengawasan juga menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir, termasuk terkait pengelolaan keamanan dan tata kelola di lingkungan lapas.

Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, persoalan di Lapas Cibinong menjadi salah satu isu yang dibahas.

Sejumlah anggota DPR juga menyoroti tanggung jawab pimpinan dalam melakukan pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Sebelumnya, Kemenimipas juga telah mengambil langkah administratif terhadap jajaran Lapas Cibinong. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya dinonaktifkan setelah munculnya temuan terkait kondisi di lapas tersebut.

Rangkaian pemeriksaan itu membuat persoalan Lapas Cibinong berkembang dari sekadar temuan fasilitas menjadi sorotan terhadap pengawasan dan pelaksanaan tata kelola pemasyarakatan.

Namun, Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak akan menghentikan pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Akbar menegaskan seluruh tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kemenimipas juga memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Dengan demikian, perubahan di posisi Dirjenpas tidak serta-merta mengubah jalannya pelayanan pemasyarakatan. Sistem kerja dan jajaran di lingkungan Kemenimipas tetap menjalankan fungsi masing-masing sambil menunggu proses administrasi berikutnya.

Mashudi sendiri merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025.

Pengunduran diri pada 1 Oktober 2026 tersebut menjadi babak baru setelah dalam beberapa pekan terakhir Lapas Cibinong berada dalam sorotan publik.

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan persoalan yang muncul dapat ditangani dan tata kelola pemasyarakatan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Kemenimipas, keberlanjutan pelayanan menjadi pesan utama setelah pergantian di pucuk pimpinan Ditjenpas. Sementara itu, proses pemeriksaan atas persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong masih menjadi bagian penting dari upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan.(PB01)