MATARAM, PERSBIRU.COM – Hampir 27 sengketa informasi publik telah ditangani Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk memperkuat kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penguatan PPID dinilai penting untuk memastikan setiap permintaan informasi dari masyarakat dapat dilayani secara tertib, akurat, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik bukan pekerjaan sederhana.

Setiap informasi yang berkaitan dengan program maupun kebijakan pemerintah harus melalui proses yang teliti agar data yang disampaikan kepada masyarakat memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses yang dijalankan di PPID OPD bukan sesuatu yang mudah. Dalam menyampaikan informasi terkait program, dibutuhkan ketelitian dan kepastian,” ujar Abul Chair saat menerima audiensi KI NTB, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/9/2026).

Menurut Abul Chair, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Akses terhadap informasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat ikut mengawal penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mengapresiasi peran KI NTB dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov NTB, termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi yang muncul di tengah masyarakat.

“Langkah yang dilakukan KI NTB dalam mengawal keterbukaan informasi sangat baik. Selain banyak sengketa informasi yang diselesaikan, KI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk tahu,” katanya.

Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah menangani hampir 27 kasus sengketa informasi.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan PPID pada masing-masing OPD menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah sengketa sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbaikan layanan PPID perlu terus dilakukan, terutama dalam memberikan informasi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Sahnam.

Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan informasi harus mengikuti mekanisme permintaan informasi yang telah ditetapkan oleh PPID masing-masing OPD.

Di sisi lain, PPID OPD juga tidak berjalan sendiri. Apabila menghadapi persoalan atau membutuhkan penjelasan terkait mekanisme keterbukaan informasi, PPID dapat melakukan konsultasi dengan KI NTB.

Sahnam berharap ke depan peran KI NTB tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga semakin diperkuat dalam aspek pembinaan PPID di tingkat OPD.

“Harapannya, KI dapat menjadi bagian dari pembinaan PPID OPD, selain PPID Utama, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi dapat semakin tertata,” jelasnya.

Wakil Ketua KI Provinsi NTB, Sansuri, mengatakan NTB secara nasional berada dalam kelompok daerah dengan capaian keterbukaan informasi yang baik.

Namun, capaian tersebut tetap perlu diikuti dengan penguatan tata kelola di tingkat OPD agar standar pelayanan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administratif.

Menurut Sansuri, posisi Sekda NTB memiliki peran strategis dalam penguatan tata kelola PPID karena Sekda merupakan atasan langsung PPID Utama Pemerintah Provinsi NTB.

“Sekda merupakan atasan langsung PPID Utama Pemprov NTB. Karena itu, penguatan koordinasi dan pembinaan PPID menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Sansuri mengungkapkan, sejumlah permintaan informasi yang banyak ditangani KI NTB berkaitan dengan kontrak proyek, pengadaan barang dan jasa, Anggaran Dana Desa, hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada sejumlah OPD.

Khusus informasi terkait DBHCHT, permintaan informasi banyak berkaitan dengan aktivitas advokasi organisasi masyarakat sipil, termasuk isu tenaga kerja. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu isu yang cukup banyak muncul dalam sengketa informasi di KI NTB.

Selain menyelesaikan sengketa, KI NTB memiliki kewenangan melakukan pengukuran kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh NTB.

Pengukuran tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Monev dengan indikator yang mengacu pada ketentuan Komisi Informasi Pusat.

Sansuri mengatakan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan bagi Pemprov NTB untuk memetakan OPD yang telah memenuhi standar keterbukaan informasi sekaligus mengidentifikasi OPD yang masih menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Yang perlu kita lihat ke depan adalah OPD mana yang belum informatif dan apa kendala yang dihadapi. Ukurannya berdasarkan e-Monev dengan indikator layanan dan dokumen badan publik sesuai ketentuan KI Pusat,” terangnya.

Penguatan PPID pun menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi sarana untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan.

Sinergi antara PPID Utama, PPID OPD, KI NTB, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat. Dengan begitu, pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov NTB tidak hanya semakin tertib secara administratif, tetapi juga lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Evaluasi terhadap OPD yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi selanjutnya diharapkan menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB.(PB03)