JAKARTA, PERSBIRU.COM – Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen mulai menjadi perhatian partai politik yang bersiap menghadapi Pemilu 2029. Namun, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memilih tidak larut dalam dinamika tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora justru meminta seluruh pengurus dan kader tetap fokus mempersiapkan fondasi partai, terutama pemenuhan syarat keanggotaan dan proses verifikasi partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Desk Rekrutmen Anggota DPP-DPW yang digelar secara daring pada Senin malam, 21 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Desk Rekrutmen Anggota sekaligus Ketua Koordinator Bidang Penggalangan DPP Partai Gelora, Triwisaksana.
Ia menilai berbagai wacana mengenai perubahan aturan Pemilu 2029 masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan bahwa dinamika regulasi Pemilu 2029 saat ini masih sangat cair. Ini baru bersifat wacana saja, baik yang threshold 5 persen dan juga kemudian syarat capres diusulkan dua fraksi,” kata Triwisaksana dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Triwisaksana meminta kader Partai Gelora tidak terlalu mencemaskan wacana kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen maupun usulan perubahan syarat pencalonan presiden yang disebut diajukan oleh dua fraksi di DPR.
Menurut dia, dinamika yang muncul dalam pembahasan RUU Pemilu masih dapat berubah sebelum menjadi aturan final.
Ia menyebut sejumlah usulan tersebut sebagai bagian dari dinamika politik di parlemen yang masih perlu melalui proses pembahasan lebih lanjut.
“Isu mengenai threshold 5 persen itu, manuver cek ombak dari partai-partai eksisting untuk nanti dirangkum di dalam Revisi UU Pemilu. Karena berupa manuver dan wacana yang belum tentu berlaku,” ujarnya.
Karena itu, Triwisaksana meminta kader Partai Gelora tidak menghabiskan energi untuk merespons aturan yang belum diputuskan.
Menurut dia, pengalaman perubahan regulasi Pemilu menunjukkan bahwa ketentuan yang berlaku dapat mengalami perubahan melalui proses legislasi maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Triwisaksana mencontohkan perubahan ketentuan terkait presidential threshold yang dalam perkembangannya pernah mengalami perubahan setelah melalui proses pengujian di MK.
Hal serupa, menurut dia, terjadi pada ketentuan parliamentary threshold. MK sebelumnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Meski demikian, penghapusan tersebut tidak diterapkan pada Pemilu DPR 2024 dan baru berlaku untuk Pemilu 2029.
“Karena itu, kita tidak perlu down, galau atau risau dalam menentukan strategi politik dalam kepemiluan 2029. Wacana itu masih prematur,” kata Triwisaksana.
Alih-alih menjadikan wacana ambang batas parlemen sebagai fokus utama, Partai Gelora kini mengarahkan perhatian pada agenda yang lebih mendasar, yakni memastikan seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan partai terpenuhi.
Triwisaksana menegaskan, proses rekrutmen anggota menjadi salah satu pekerjaan penting untuk menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Partai Gelora juga menargetkan pemenuhan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses verifikasi partai politik melalui Sipol KPU.
“Kita mulai perjuangan ini dari rekrutmen anggota, kita penuhi semua syarat-syaratnya di Sipol KPU untuk verifikasi. Bisa jadi Partai Gelora justru menjadi kuda hitam dan menang di Pemilu 2029,” ujarnya.
Bagi Triwisaksana, keberhasilan melewati proses verifikasi partai politik merupakan fondasi sebelum partai berbicara lebih jauh mengenai strategi elektoral.
Ia mengibaratkan proses tersebut seperti berwudu sebelum menunaikan salat. Analogi itu digunakan untuk menggambarkan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan awal yang harus dituntaskan sebelum Partai Gelora masuk lebih jauh ke pembahasan strategi kontestasi.
Tanpa dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi KPU di tingkat pusat, pembahasan mengenai daerah pemilihan (dapil) prioritas maupun strategi pemenangan Pemilu 2029 tidak dapat berjalan secara optimal.
Untuk memastikan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029, Partai Gelora menerapkan prinsip kerja nasional yang terintegrasi sekaligus terdesentralisasi.
Strategi tersebut diarahkan untuk memperkuat rekrutmen dan basis anggota di tingkat daerah.
Triwisaksana optimistis penguatan basis anggota hingga tingkat kabupaten/kota dapat menjadi modal bagi Partai Gelora dalam menghadapi Pemilu 2029.
Menurut dia, semakin kuat proses rekrutmen di daerah, semakin besar pula kesiapan struktur partai dalam menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
“Jadi kita fokus saja pada rekrutmen anggota dan verifikasi parpol sekarang,” tegasnya.
Partai Gelora selanjutnya akan membahas langkah-langkah strategis secara lebih komprehensif melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas).
Kedua agenda tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan akan menjadi forum untuk mematangkan strategi organisasi menghadapi Pemilu 2029.
Dengan demikian, di tengah bergulirnya wacana perubahan parliamentary threshold menjadi 5 persen, Partai Gelora memilih mengonsentrasikan energi pada pekerjaan internal yang saat ini berada di depan mata: memperkuat rekrutmen anggota dan memastikan kesiapan menghadapi proses verifikasi partai politik.(PB01)






