SUMBAWA BARAT, PERSBIRU.COM – Sorotan terhadap pengawasan proyek infrastruktur pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengemuka. Kali ini, penggunaan material tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas tambang galian C tanpa izin menjadi perhatian serius karena disebut masuk ke dalam rantai pasok proyek daerah.

Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, M. Sahril Amin, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB tidak tinggal diam dan segera menghentikan penggunaan material yang belum terbukti legalitasnya.

Menurut Sahril Amin, penggunaan material dari sumber yang diduga tidak memiliki izin bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi menabrak ketentuan hukum, merugikan daerah, sekaligus membuka ruang bagi kerusakan lingkungan.

“Kami minta stop! Jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril Amin.

Sahril Amin menilai persoalan tersebut harus dilihat dari hulu hingga hilir. Bukan hanya bagaimana material tiba di lokasi proyek, tetapi juga dari mana material tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, apakah lokasi tambang memiliki izin, hingga apakah kewajiban pajak dan administrasi daerah telah dipenuhi.

Ia menyebut, proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan uang negara maupun uang daerah semestinya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang transparan dan patuh terhadap aturan.

Karena itu, menurut Sahril Amin, setiap material yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah harus dapat ditelusuri asal-usulnya secara jelas.

“Pembiayaan pembangunan itu berasal dari uang rakyat. Jangan sampai uang rakyat justru digunakan untuk membeli material yang sumbernya tidak jelas atau diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Sorotan paling tajam diarahkan kepada Dinas PUPR KSB. Sahril mempertanyakan bagaimana material yang disebut berasal dari aktivitas galian C tanpa izin dapat masuk dan digunakan dalam proyek pemerintah apabila mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Ia bahkan menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan rantai pasok material proyek.

“Pihak PU KSB ini tidak becus dalam pengawasan. Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran?” cetusnya.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi sumber material, serta pengecekan langsung di lapangan.

Legalitas suatu material tidak cukup hanya dilihat dari keberadaannya di lokasi proyek, tetapi harus dapat dibuktikan melalui dokumen asal-usul dan izin usaha pertambangan atau perizinan terkait yang sah.

Desakan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur di KSB memiliki sistem pengawasan material yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sahril Amin mendorong Dinas PUPR KSB mengambil langkah konkret dengan menghentikan sementara pengiriman maupun pemanfaatan material dari sumber yang legalitasnya belum jelas.

Penghentian tersebut, menurutnya, bukan berarti menghentikan pembangunan secara keseluruhan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pihak yang terbukti memasok material ilegal juga diminta diberikan sanksi tegas.

Sahril Amin mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kontraktor maupun rekanan proyek apabila nantinya ditemukan bukti bahwa mereka sengaja menggunakan atau membeli material dari sumber yang tidak berizin.

“Kalau terbukti ada rekanan yang menggunakan material ilegal, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai proyek pemerintah menjadi tempat berlindung bagi aktivitas yang merugikan daerah,” katanya.

Persoalan material galian C juga tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan kepatuhan hukum. Ada potensi dampak terhadap penerimaan daerah apabila material yang digunakan dalam proyek berasal dari aktivitas yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan atau pungutan daerah sesuai ketentuan.

Sektor mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki konsekuensi fiskal. Karena itu, penggunaan material dari sumber yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk dugaan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, legalitas sumber material juga berkaitan dengan kualitas dan keberlanjutan pembangunan. Pemerintah daerah perlu memastikan material yang digunakan tidak hanya tersedia dalam jumlah yang cukup, tetapi juga memenuhi spesifikasi teknis proyek dan berasal dari sumber yang sah.

Untuk itu, masyarakat mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap rantai pasok material proyek infrastruktur di Sumbawa Barat.

Audit tersebut mencakup pemeriksaan dokumen asal material atau quarry, identitas pemasok, legalitas sumber tambang, dokumen pengangkutan, hingga bukti pemenuhan kewajiban pajak atau pungutan yang berlaku.

Sahril Amin menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum mengambil tindakan.

Ia meminta Dinas PUPR KSB melakukan pemeriksaan secara terbuka dan memastikan setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya mengejar target fisik, tetapi juga harus memastikan proses pengadaannya bersih, transparan, dan sesuai aturan.

Masyarakat pun mengingatkan bahwa apabila dugaan penggunaan material ilegal tersebut nantinya terbukti, persoalan itu tidak boleh berhenti pada evaluasi internal.

Mereka membuka kemungkinan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Bagi Sahril Amin, pembangunan daerah harus berdiri di atas prinsip kepatuhan dan kepentingan publik. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru menyisakan persoalan hukum dan lingkungan di belakangnya.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR KSB, untuk membuktikan bahwa pengawasan proyek benar-benar berjalan.

Jika material yang digunakan memang legal, pemerintah tinggal membuka dan menunjukkan bukti administrasinya. Namun jika ditemukan pelanggaran, publik menunggu tindakan tegas—bukan sekadar klarifikasi.(PB17)