TALIWANG, PERSBIRU.COM – Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan sasaran Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KSB.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar membuka secara transparan proses pengadaan tanah yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya.

Salah satu sorotan utama adalah lonjakan anggaran pengadaan lahan yang disebut meningkat dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.

FPT KSB menilai kenaikan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan tanah daerah.

Koordinator Umum Aksi FPT KSB, Hikmat Dea Naga, mengatakan perubahan nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar sehingga seluruh dokumen dan dasar perhitungannya harus dipublikasikan kepada masyarakat.

“Lonjakan anggaran dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar tidak rasional dan wajib dibuka secara rinci kepada publik. Kebijakan pengadaan tanah hari ini sangat intimidatif dan mengabaikan nilai pasar riil milik masyarakat bawah,” ujar Hikmat Dea Naga dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Selain mempertanyakan kenaikan anggaran, FPT KSB juga menyoroti mekanisme penetapan nilai ganti kerugian tanah. Mereka menilai proses tersebut belum mencerminkan harga pasar yang wajar sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan.

Menurut FPT KSB, minimnya keterbukaan informasi pada sejumlah proyek strategis daerah turut memperkuat tuntutan agar seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam aksi nanti, FPT KSB membawa tiga tuntutan utama, yakni:

● Dinas PUPR KSB diminta membuka secara rinci dokumen pengadaan tanah yang disebut mengalami kenaikan anggaran dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.
● BPN KSB diminta menjelaskan mekanisme penetapan nilai ganti rugi tanah serta memastikan penilaian mengacu pada harga pasar yang wajar.
● Pemerintah diminta membuka dokumen pengadaan tanah untuk proyek Smelter Otak Keris dan Bandara Kiantar.

FPT KSB menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan transparansi tidak mendapatkan respons dari instansi terkait.

Menurut mereka, jalur hukum akan ditempuh untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Dinas PUPR KSB dan Kantor BPN KSB.(PB19)