JAKARTA, PERSBIRU.COM – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat-Jakarta (PMN-J) kembali menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor DPP Partai NasDem, pada Rabu besok (29/7/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam agenda aksi tersebut, PMN-J menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan NTB I/Pulau Sumbawa yang mereka sebut berinisial MH.

Ketua Umum PMN-J, Muhammad Rizki, menyatakan organisasinya menduga terdapat praktik permintaan komitmen fee dalam proyek P3A yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I.

Menurut Rizki, dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP), khususnya di wilayah PPK Operasi dan Pemeliharaan Bima dan Dompu.

“Kasus ini terjadi di PPK OP Wilayah Bima dan Dompu. Oknum MH tersebut dalam operandinya menerapkan komitmen fee kepada pihak kedua. Diduga komitmen fee yang diterapkan berkisar 20 hingga 30 persen dan dibayarkan di muka melalui pihak yang menjadi perantaranya di lapangan,” ujar Rizki.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan jaringan irigasi yang menjadi penopang produktivitas pertanian.

Menurutnya, program P3A sejak awal dirancang sebagai skema swakelola padat karya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Karena itu, apabila anggaran proyek dipotong untuk kepentingan tertentu, kualitas infrastruktur berpotensi menurun dan pada akhirnya berdampak langsung kepada petani.

“Pemotongan anggaran sebesar 20 sampai 30 persen akan berdampak langsung terhadap kualitas bangunan irigasi. Pada akhirnya yang dirugikan adalah petani,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, PMN-J membawa tujuh tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, DPR RI hingga Partai NasDem.

Pertama, mengecam dugaan politisasi kuota proyek irigasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 serta menolak praktik yang menjadikan usulan lokasi proyek sebagai sarana transaksi komitmen fee.

Kedua, mengecam dugaan penyalahgunaan mekanisme swakelola melalui penggunaan nama kelompok tani atau P3A sebagai kedok proyek yang diduga dikerjakan pihak ketiga.

Ketiga, meminta BBWS Nusa Tenggara I bersama kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek agar terbebas dari intervensi pihak luar.

Keempat, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan praktik jual beli kuota proyek irigasi P3-TGAI, termasuk menelusuri dugaan aliran dana sebagaimana disebutkan dalam laporan mahasiswa.

Kelima, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa anggota DPR RI berinisial MH apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan kewenangannya sebagai legislator.

Keenam, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan praktik suap maupun penyalahgunaan mekanisme proyek swakelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketujuh, meminta DPP Partai NasDem mengambil langkah organisasi apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan kader bersangkutan.

PMN-J juga menyatakan surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, serta mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem dari Dapil NTB I/Pulau Sumbawa berinisial MH membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), pada Selasa (28/7/2026), MH menegaskan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PMN-J ke Polda Metro Jaya.

“Masalahnya tidak ada bukti apa-apa. Saya bingung mau tanggapi. Rencana sore ini kami lapor Polda Metro Jaya,” ujar MH.

Menurutnya, tuduhan yang telah dipublikasikan melalui sejumlah media daring telah mencemarkan nama baiknya. Atas dasar itu, ia meyakini laporan yang diajukannya akan diproses oleh aparat penegak hukum.

MH bahkan mengaku optimistis penyidik akan segera menindaklanjuti laporannya. “Hampir pasti mereka dijemput penyidik. Karena jelas ini fitnah. Saya sudah sabar mereka demo dan fitnah selama empat bulan. Jadi, paling lama dua hari lagi mereka dijemput,” katanya.

Ia juga menilai PMN-J berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyebaran tuduhan yang menurutnya tidak didukung bukti, terlebih informasi tersebut telah tersebar luas melalui sejumlah pemberitaan media online.(PB01)