LOMBOK TIMUR, PERSBIRU.COM – Aparat gabungan dari Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Terara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang kini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (25 tahun), warga Kecamatan Terara; AS (36 tahun), juga warga Kecamatan Terara; serta LIP (29 tahun) yang berdomisili di Kecamatan Terara dengan alamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kendaraan tersebut terdiri atas berbagai merek dan tipe, di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, hingga Honda Vario.
Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas bergerak ke sejumlah lokasi untuk mengamankan barang bukti tambahan, yakni di sebuah rumah di Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, rumah di Dusun Kebon Daya Desa Terara, serta Dusun Kebon Dile Desa Rarang.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menemukan dan mengamankan satu bilah pisau di rumah salah seorang terduga pelaku.
Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan hingga kini belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terara sebelum diserahkan ke Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.
“Proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi, dalam keterangan resminya melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (25/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
Menurutnya, Polres Lombok Timur berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(PB07)






