JAKARTA, PERSBIRU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara,” kata Jeffry dalam keterangannya.

Penyidik mengungkap Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program ini bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan disebut digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari program tersebut. Padahal, yayasan-yayasan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan terkait diduga tetap lolos verifikasi melalui Portal Mitra BGN karena adanya intervensi dalam proses seleksi.

Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari hingga berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah proyek diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain: Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor; Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up harga.

Selain itu, Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga; Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta diduga terjadi mark up.

Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini penyidik masih menghitung dan mendalami besaran kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, SS, dan LP langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi Program MBG tersebut.(PB01)