MATARAM, PERSBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Pemprov juga memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media yang dinilai hanya mengangkat sebagian isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sehingga berpotensi memunculkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan bahwa temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata menunjukkan adanya kerugian negara.
“Informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak dijelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang keliru,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (13/7/2026).
Pria yang akrab disapa AKA itu menjelaskan, seluruh rekomendasi atas temuan yang menjadi sorotan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi objek pemeriksaan, baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
Pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), misalnya, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan.
Hal serupa juga dilakukan oleh UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi. Seluruh kewajiban penyetoran yang menjadi rekomendasi BPK telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta juga telah disetorkan ketika pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga rekomendasi BPK telah dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk Balai Laboratorium Lingkungan, AKA menegaskan bahwa rekomendasi BPK tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan.
Rekomendasi tersebut lebih menitikberatkan pada perlunya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat ke depannya.
Begitu pula pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. Menurutnya, rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
AKA menegaskan bahwa rekomendasi BPK sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila setiap temuan audit langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah atau diartikan sebagai uang negara yang hilang, terlebih dikaitkan dengan dugaan masuk ke kantong pribadi.
“Setiap rekomendasi BPK kami tindak lanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi komitmen kuat sesuai arahan Bapak Gubernur,” tegasnya.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh media untuk menyajikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dengan penyajian informasi yang utuh, pemerintah berharap masyarakat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yakni menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup AKA.(PB02)






