JAKARTA, PERSBIRU.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pejabat berinisial LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi secara mendalam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

“Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menduga, pada awal 2025 LMI meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga dipersiapkan sebagai sarana penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Tak berhenti di situ, LMI juga diduga meminta persetujuan kepada pihak berinisial SS agar penjualan food tray tersebut menjadi salah satu syarat bagi calon mitra SPPG untuk dapat lolos proses verifikasi.

Menurut penyidik, setelah tercapai kesepakatan, calon mitra SPPG diarahkan membeli food tray dari PT SGI sebagai bagian dari proses memperoleh persetujuan kemitraan.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Pejabat BGN berinisial LMI (tengah yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Kejaksaan Agung mengungkap, setiap pembayaran food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI.

Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembelian.

Skema tersebut diduga memberikan keuntungan pribadi kepada LMI secara melawan hukum melalui penjualan titik kemitraan yang disyaratkan dengan pembelian food tray.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(PB01)