MATARAM, PERSBIRU.COM – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran calon anggota KPID NTB untuk masa jabatan 2026–2029.
Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen untuk memajukan dunia penyiaran di daerah.
Keputusan pembukaan pendaftaran tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang berlangsung di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (22/6/2026).
Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik mengatakan proses pendaftaran berlangsung mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026. Ia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengambil bagian dalam proses seleksi sebagai bentuk pengabdian kepada publik melalui lembaga penyiaran.
“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa AKA itu menjelaskan, seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi seleksi KPID NTB di https://ntbprov.go.id/seleksiKPID.
Melalui laman tersebut, peserta dapat mengakses informasi lengkap mulai dari pengumuman, jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, hingga format dokumen yang harus diunggah.
Pelamar hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dalam format PDF hasil pemindaian, mengisi formulir pendaftaran secara elektronik, dan mengunggah seluruh berkas sebelum batas akhir pendaftaran.
Tim Seleksi mengingatkan calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan administrasi. Pasalnya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama dalam proses verifikasi pada tahap seleksi administrasi.
Ahsanul Khalik menegaskan bahwa seluruh proses seleksi anggota KPID NTB dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa calon petahana (incumbent) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak mengikuti tahapan uji kompetensi dan langsung melanjutkan ke tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi.
“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.
Selain itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa proses pendaftaran dan seleksi anggota KPID NTB 2026–2029 tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Tim Seleksi, termasuk pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah imbalan.
Melalui proses penjaringan ini, Tim Seleksi berharap dapat menghasilkan komisioner KPID NTB yang profesional, independen, dan memiliki visi kuat dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah perkembangan media digital yang semakin dinamis.
Keberadaan anggota KPID yang berkualitas dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong hadirnya siaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas, sekaligus menjawab tantangan transformasi media di era digital.
“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tutup AKA.(PB02)






