JAKARTA, PERSBIRU.COM – Pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai sekitar Rp1,22 triliun masuk babak baru.

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan pengondisian proses pengadaan yang disebut terjadi sejak tahap penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penentuan perusahaan pembanding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan lima tersangka telah ditetapkan dalam perkara pengadaan yang dilakukan oleh PT YAT pada tata kelola program MBG tahun 2025 hingga 2026.

Empat tersangka berasal dari pihak swasta. Mereka adalah AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan pejabat militer, yakni Kolonel Cpl BU yang saat pelaksanaan pengadaan menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan sehingga PT YAT dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Pengondisian tersebut diduga mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis barang, penyusunan HPS, hingga penyediaan perusahaan pembanding.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai bagaimana proses pengadaan motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,22 triliun itu berlangsung.

Persoalan lain muncul dalam realisasi kontrak. Dalam pelaksanaannya, jumlah motor listrik yang tercantum dalam pengadaan semula sebanyak 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, realisasi pekerjaan secara riil hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Angka tersebut jauh di bawah jumlah pengadaan yang kemudian dinyatakan telah selesai.

Penyidik menduga terdapat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Dengan demikian, penyidik tengah mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran.

Konstruksi perkara tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka dan/atau korporasi PT YAT sekaligus potensi kerugian terhadap keuangan negara.

Besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sebesar Rp24,97 miliar.

Selain itu, sejumlah kendaraan dan aset lainnya turut diamankan. Barang tersebut meliputi satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Penyidik juga melibatkan Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik objek pengadaan dengan dokumen serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Kelima tersangka kini menjalani penahanan di tempat berbeda.

Tersangka Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka berdasarkan materi penyidikan diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL masih mendalami keterlibatan serta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Selain itu, penyidik juga menelusuri peran korporasi serta aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan pemeriksaan teknis terhadap objek pengadaan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.(PB01)