JAKARTA, PERSBIRU.COM – Densus 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan terorisme. Sebanyak 11 tersangka tindak pidana terorisme ditangkap secara serentak di enam provinsi, dalam operasi yang turut mengungkap dugaan aktivitas pelatihan militansi, mulai dari latihan fisik hingga latihan menembak.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan terorisme.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam proses penyidikan, Densus 88 menemukan adanya dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.

Aktivitas tersebut tidak hanya berupa latihan fisik. Penyidik juga menemukan dugaan latihan menembak serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan Densus 88. Polisi masih mendalami sejauh mana aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan terorisme yang diduga menaungi para tersangka.

Aktivitas pelatihan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyidikan karena dapat memberikan gambaran mengenai pola kegiatan dan tingkat keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme.

Meski demikian, Densus 88 masih terus melakukan pendalaman dan belum menyampaikan secara rinci mengenai lokasi pelatihan, bentuk kegiatan secara keseluruhan, maupun peran masing-masing tersangka dalam aktivitas tersebut.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Langkah tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelas Mayndra.

Barang bukti yang ditemukan dalam proses penindakan juga masih diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana terorisme yang sedang disidik.

Densus 88 juga masih mendalami hubungan antara 11 tersangka dengan individu lain maupun jaringan terorisme lainnya.

Pendalaman ini penting untuk memetakan kemungkinan adanya keterkaitan yang lebih luas di balik aktivitas para tersangka.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan karena proses pendalaman dan analisis barang bukti masih dilakukan.

Penangkapan di enam provinsi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan Densus 88 tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap hubungan dan jaringan yang diduga berada di balik aktivitas terorisme.

Densus 88 memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Perkembangan penyidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka maupun pihak lain yang nantinya terbukti memiliki keterkaitan.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta baru terkait jaringan, aktivitas, maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.(PB01)