MATARAM, PERSBIRU.COM – Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menuntaskan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 10 kabupaten/kota untuk Tahun 2025.
Hasil evaluasi menunjukkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum berada dalam kondisi baik.
Namun, di balik capaian tersebut masih terdapat sejumlah indikator yang mengalami penurunan, belum optimal, maupun belum dapat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.
Kondisi itu menjadi perhatian Pemprov NTB untuk menyusun langkah strategis perbaikan kinerja pemerintahan daerah pada periode berikutnya.
Asisten I Setdaprov NTB, Fathul Gani, mengatakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) bukan sekadar proses penilaian administratif, melainkan instrumen untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk melihat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan dan pembangunan daerah terus mengalami peningkatan,” jelas Fathul Gani, Kamis (8/10/2026).
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Untuk LPPD kabupaten/kota, evaluasi dilakukan oleh Tim Daerah EPPD yang dibentuk Pemprov NTB. Pelaksanaan evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov NTB, Jamaluddin, mengatakan evaluasi LPPD kabupaten/kota Tahun 2025 telah diselesaikan pada 31 Agustus 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, proses evaluasi tahun ini menghadapi tantangan waktu karena surat edaran dan pedoman penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026.
Meski demikian, Tim Daerah EPPD Provinsi NTB tetap mampu menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Pelaksanaan evaluasi tahun ini sempat mengalami penyesuaian karena surat edaran dan pedoman penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026. Namun, seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan tepat waktu hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.
Dalam prosesnya, evaluasi melibatkan berbagai unsur untuk memastikan penilaian dilakukan secara komprehensif. Tim internal terdiri atas Biro Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik Provinsi NTB.
Sementara dari unsur eksternal, Pemprov NTB melibatkan BPS Provinsi NTB dan BPKP Perwakilan NTB.
Salah satu aspek penting dalam evaluasi LPPD 2025 adalah penilaian terhadap 37 urusan pemerintahan melalui 121 Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 IKK berasal dari enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kemudian, 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar menyumbang 45 IKK.
Selain itu, terdapat lima urusan pilihan dengan 14 IKK dan delapan fungsi penunjang urusan pemerintahan dengan 17 IKK.
Namun, tidak seluruh indikator dapat dibandingkan secara langsung dengan capaian tahun sebelumnya.
Dari 121 IKK pada 2025, hanya 53 indikator yang dapat dikomparasikan dengan capaian 2024. Sementara 68 indikator lainnya belum dapat dibandingkan karena merupakan indikator baru atau mengalami perubahan formulasi dalam penghitungan capaian.
Jumlah IKK sendiri mengalami perubahan. Pada 2024 terdapat 126 IKK, sedangkan pada 2025 jumlahnya menjadi 121 IKK.
Artinya, hanya 53 indikator atau sekitar 43,80 persen yang dapat dibandingkan secara langsung dengan capaian tahun sebelumnya.
Perubahan indikator tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca perkembangan kinerja pemerintahan daerah dari tahun ke tahun.
Pada indikator makro, evaluasi mencatat sejumlah perkembangan positif di daerah.
Beberapa di antaranya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, serta penurunan angka pengangguran terbuka.
Meski demikian, tidak seluruh indikator menunjukkan arah perkembangan yang sama.
Salah satu catatan adalah dinamika Gini Ratio di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerataan manfaat pertumbuhan ekonomi masih membutuhkan perhatian, terutama agar peningkatan aktivitas ekonomi juga semakin dirasakan masyarakat di wilayah perdesaan.
Jamaluddin menegaskan, hasil evaluasi tidak semata-mata digunakan untuk memberikan penilaian terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh, evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan langkah perbaikan.
“Evaluasi ini bukan hanya melihat capaian, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki indikator yang mengalami penurunan dan menyusun langkah strategis agar kinerja ke depan semakin baik,” katanya.
Fathul Gani mengatakan hasil evaluasi Tim Daerah EPPD selanjutnya akan menjadi bahan analisis, evaluasi, dan rekomendasi bagi pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Pemprov NTB juga akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan melalui peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, indikator yang sudah menunjukkan kinerja baik dapat dipertahankan, sementara capaian yang masih belum optimal dapat segera ditindaklanjuti.
Ke depan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam pemberian reward and punishment bagi penyelenggara pemerintahan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendorong setiap daerah untuk mempertahankan capaian maksimal dan mempercepat perbaikan pada sektor yang masih menghadapi kendala.
“Yang terpenting dari proses ini adalah bagaimana hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga kinerja yang sudah baik dapat dipertahankan dan indikator yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Fathul Gani.
Dengan tuntasnya evaluasi LPPD 2025, Pemprov NTB kini memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai capaian sekaligus ruang perbaikan kinerja pemerintah kabupaten/kota.
Fathul Gani berharap hasil evaluasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen penilaian, tetapi benar-benar menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Harapannya, hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pada akhirnya memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat NTB,” pungkasnya.(PB03)






