KUTAI KARTANEGARA, PERSBIRU.COM – Sengketa lahan garapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Seorang warga asal Sasak-Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bahkan harus menjalani operasi setelah mengalami luka berat pada bagian lengan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan persawahan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Korban disebut merupakan pasangan suami istri, A’an Junaidi dan Huriah. Keduanya selama ini menggarap lahan tersebut berdasarkan surat garap yang diterbitkan Pemerintah Desa Rantau Hempang.

Persoalan bermula ketika seorang pria bernama Poni, yang disebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengambil alih lahan yang selama ini digarap pasangan tersebut.

A’an dan Huriah kemudian menegur Poni agar tidak mengambil lahan garapan mereka. Namun, teguran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Poni diduga menyerang pasangan suami istri itu menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, Huriah mengalami luka gores ringan di bagian punggung.

Sementara A’an Junaidi mengalami luka berat pada lengan hingga harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi di rumah sakit.

Peristiwa tersebut kemudian ditangani aparat Polsek Muara Kaman. Polisi juga mengambil langkah antisipatif karena perkara melibatkan individu dari latar belakang daerah yang berbeda.

Tokoh masyarakat dari NTT dan tokoh masyarakat Sasak-Lombok turut dipanggil untuk mengikuti proses mediasi. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Dalam proses mediasi, disepakati seluruh biaya yang muncul akibat operasi dan perawatan kedua korban di rumah sakit menjadi tanggung jawab pihak pelaku atau keluarga pelaku.

Dalam naskah kesepakatan tersebut, pembebanan biaya dikaitkan dengan ketentuan Pasal 98 KUHP jo Pasal 70 KUHP Baru mengenai restitusi.

Sementara itu, Poni telah diamankan dan ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, jo Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 470 KUHP Baru mengenai pemberatan penggunaan senjata tajam serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Kalimantan Timur bersama Masyarakat Adat Sasak (MAS).

Ketua ASLI Provinsi Kaltim, M. Hamdan Wirhadi, meminta masyarakat tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke ranah persoalan antarsuku.

Menurut Hamdan Wirhadi, perkara tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persoalan personal dan sengketa lahan garapan.

“Kasus ini murni pidana penganiayaan personal terkait sengketa garapan, bukan konflik antarsuku. Mari serahkan proses hukum kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Muara Kaman,” kata Hamdan Wirhadi dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).

ASLI Kaltim bersama MAS juga mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.

Desakan itu disampaikan agar kasus yang melibatkan individu dengan latar belakang berbeda tersebut tidak berkembang menjadi ketegangan sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengecam keras segala bentuk premanisme, kekerasan fisik, dan perbuatan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga kami serta mencederai kedamaian hidup berdampingan di tanah Kalimantan Timur,” tegas Hamdan Wirhadi.

ASLI Kaltim dan MAS meminta Polda Kalimantan Timur, khususnya Polres Kutai Kartanegara, melakukan penyelidikan secara menyeluruh sekaligus mempercepat penanganan perkara.

Menurut mereka, kepastian hukum penting diberikan kepada korban dan keluarganya. Pada saat yang sama, penanganan yang transparan dinilai diperlukan untuk mencegah munculnya keresahan di masyarakat.

Selain mendorong proses hukum, ASLI Kaltim dan MAS menyatakan membuka ruang untuk mempertimbangkan mekanisme sanksi adat.

Mekanisme tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus bagian dari upaya menjaga tatanan sosial masyarakat, terutama hubungan antarmasyarakat yang hidup berdampingan di wilayah perantauan.

Namun, mekanisme adat tersebut diharapkan tetap berjalan tanpa mengesampingkan proses hukum positif yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, ASLI Kaltim dan MAS meminta warga Sasak di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara, tetap tenang dan menahan diri.

Masyarakat diminta tidak melakukan pengerahan massa, aksi balasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.

Proses penegakan hukum diminta sepenuhnya dipercayakan kepada aparat kepolisian. Masyarakat tetap dapat mengawal perkembangan perkara, tetapi melalui jalur yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.

Seruan tersebut menjadi penting karena perkara yang bermula dari dugaan tindak pidana dapat memiliki dampak sosial lebih luas apabila identitas kelompok ikut dibawa ke dalam persoalan.

ASLI Kaltim dan MAS menegaskan perbedaan latar belakang para pihak tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperluas persoalan menjadi konflik antarsuku.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur yang dihuni berbagai kelompok dengan latar belakang budaya yang beragam.

ASLI Kaltim menegaskan masyarakat Sasak tetap berkomitmen menjaga keharmonisan kehidupan sosial di Kalimantan Timur.

Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam pepatah yang dikenal luas di masyarakat Sasak maupun masyarakat Indonesia, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Pepatah tersebut menjadi simbol komitmen warga Sasak untuk menghormati aturan, norma, budaya, serta kehidupan sosial masyarakat di daerah tempat mereka tinggal.

Namun, Hamdan Wirhadi menegaskan bahwa menjaga keharmonisan tidak berarti mengabaikan dugaan tindak kriminal yang mengancam keselamatan warga.

“Kami tidak akan tinggal diam jika hak hidup, keselamatan, dan kehormatan warga kami diusik oleh tindakan kriminal,” tegasnya.

Kini, proses hukum terhadap Poni masih berjalan. Polisi diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sehingga sengketa lahan garapan dan dugaan penganiayaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Di tengah proses tersebut, seluruh pihak juga diharapkan menahan diri agar persoalan yang melibatkan individu tidak berkembang menjadi ketegangan antarkelompok.

Dengan penanganan hukum yang transparan dan sikap masyarakat yang tetap tenang, perhatian terhadap korban dapat berjalan, sementara keamanan serta hubungan antarmasyarakat di wilayah Muara Kaman tetap terjaga.(PB06)