DOMPU, PERSBIRU.COM – Persoalan hukum kerap terasa jauh dan rumit bagi masyarakat yang tidak memiliki akses memadai terhadap layanan bantuan hukum.

Kondisi itu menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terus mendorong masyarakat adat agar tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Pelatihan Paralegal. Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperkuat pengetahuan mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), sekaligus mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang dapat dilakukan di tingkat komunitas.

Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, mengatakan penguatan kapasitas masyarakat menjadi penting agar warga memiliki bekal dasar ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungannya.

Menurut Junaidi, keberadaan paralegal dapat menjadi salah satu pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum dasar, khususnya bagi warga yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa paralegal memiliki batas kewenangan yang harus dipahami dengan baik.

Paralegal bukan advokat. Peran paralegal lebih diarahkan pada pemberian edukasi hukum, mendengarkan dan mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat, membantu menyiapkan dokumen sederhana, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.

“Paralegal harus memahami batas kewenangannya. Paralegal tidak beracara di pengadilan dan tidak boleh mengaku sebagai advokat. Perannya adalah membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menghubungkan mereka dengan lembaga bantuan hukum atau advokat apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pelatihan paralegal tidak hanya membahas bagaimana masyarakat menghadapi persoalan hukum. Peserta juga diperkuat dengan pemahaman mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pemahaman tersebut penting bagi masyarakat adat karena persoalan yang muncul di tingkat komunitas tidak selalu sederhana. Konflik dapat bersinggungan dengan persoalan wilayah adat, sumber daya alam, administrasi, hubungan sosial, hingga hak-hak warga negara.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak mudah kehilangan arah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam Pasal 9 huruf a, pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut paralegal. Sementara Pasal 10 mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal.

Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Regulasi tersebut mengatur lebih spesifik mengenai kedudukan, peran, kompetensi, serta batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, terutama dalam penyelesaian persoalan di luar pengadilan.

Dalam praktiknya, paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan penyuluhan hukum, melakukan konsultasi awal, mengidentifikasi persoalan hukum, mengumpulkan dokumen, menyusun draf surat sederhana, serta membantu proses mediasi dan negosiasi.

Di titik inilah posisi paralegal menjadi penting. Paralegal dapat menjadi jembatan awal antara masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan organisasi bantuan hukum (OBH) maupun advokat.

Ketika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, paralegal dapat membantu mengarahkan masyarakat kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum.

Artinya, keberadaan paralegal bukan untuk menggantikan advokat, melainkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.

Dalam pelatihan tersebut, pemahaman mengenai hukum juga dikaitkan dengan perjalanan panjang perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.

Sejarah HAM menjadi bagian penting untuk dipahami masyarakat karena perlindungan terhadap hak warga negara tidak muncul secara tiba-tiba. Perkembangannya berjalan seiring dengan perubahan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan, proses perumusan konstitusi, masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Era Reformasi.

Memasuki era Reformasi, penguatan perlindungan HAM semakin terlihat melalui perubahan UUD 1945 yang memasukkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai bagian dari kerangka hukum perlindungan hak asasi manusia.

Bagi masyarakat adat, pemahaman tersebut memiliki relevansi langsung dengan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Hak atas wilayah, sumber daya alam, administrasi kependudukan, konflik sosial, maupun persoalan hukum lainnya dapat bersinggungan dengan kepentingan dan hak masyarakat adat.

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa mereka memiliki hak. Mereka juga perlu memahami hak apa yang dimiliki, bagaimana memperjuangkannya, jalur apa yang tersedia, serta kapan harus meminta bantuan hukum lebih lanjut.

Melalui pelatihan tersebut, AMAN NTB mendorong lahirnya masyarakat adat yang semakin sadar hukum dan memiliki kemampuan dasar untuk merespons persoalan di tingkat komunitas.

Penguatan kapasitas paralegal diharapkan membuat masyarakat lebih siap ketika menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian secara damai melalui mediasi dan negosiasi dapat ditempuh ketika memungkinkan, sementara perkara yang membutuhkan penanganan profesional dapat diteruskan kepada organisasi bantuan hukum atau advokat.

Pada akhirnya, paralegal bukan sekadar soal kemampuan memahami aturan.

Lebih jauh, keberadaannya diharapkan menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat adat yang selama ini dapat menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan tidak lagi hanya menjadi pihak yang menerima keputusan, tetapi mampu memahami posisi hukumnya, mengetahui hak-haknya, dan mengambil langkah yang tepat ketika hak tersebut menghadapi persoalan.

Pelatihan paralegal yang digelar AMAN NTB pun menjadi salah satu ikhtiar untuk membangun masyarakat adat yang lebih sadar hukum, mampu memperjuangkan hak secara tepat, sekaligus memahami batas-batas kewenangan dalam proses pendampingan hukum.

Dengan begitu, akses terhadap keadilan tidak berhenti sebagai prinsip di atas kertas, tetapi dapat semakin dekat dengan kehidupan masyarakat di tingkat komunitas.(PB04)