Oleh: Samianto, Presiden Forum Kebangsaan |

PENJARA semestinya menjadi tempat warga binaan menjalani masa pidana dalam sistem yang menjunjung aturan dan perlakuan yang setara.

Namun, temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru membuka pertanyaan serius: apakah ada fasilitas khusus bagi warga binaan yang berbeda jauh dari kondisi blok hunian pada umumnya?

Dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan berukuran sekitar tipe 36 di area belakang lapas.

Bangunan tersebut berada di kawasan terpisah dari blok hunian warga binaan dan disebut berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas.

Yang membuat temuan itu menjadi sorotan adalah fasilitas di dalamnya.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin menyebut sejumlah ruangan memiliki kelengkapan menyerupai hunian apartemen. Di antaranya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, serta perlengkapan memasak.

“Standar apartemen,” kata Fikri saat menjelaskan temuan tersebut.

Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman di tempat sampah kawasan tersebut.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, temuan tersebut belum dapat secara otomatis dikaitkan dengan warga binaan maupun petugas tertentu.

Temuan mengenai kamar-kamar tersebut bermula dari proses sidak yang tidak berjalan mulus.

Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong.

Namun, menurut Ombudsman, petugas sempat menolak memberikan akses kepada tim untuk masuk ke area blok warga binaan.

Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan tersendiri. Ombudsman menyebut tim sempat mengalami cekcok dan aksi saling dorong ketika berupaya mendapatkan akses ke kawasan tertentu di dalam lapas.

Menurut Ombudsman, ini bukan pertama kalinya mereka menghadapi hambatan saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Sidak pada September tersebut disebut sebagai kunjungan kedua sepanjang 2026, setelah pemeriksaan sebelumnya pada Juli juga menghadapi persoalan akses.

Justru dari keterbatasan akses tersebut, tim Ombudsman kemudian menemukan bangunan-bangunan yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari kawasan lain di lingkungan lapas.

Polemik terbesar bukan semata soal adanya bangunan dengan fasilitas lengkap. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan untuk kepentingan apa.

Petugas lapas, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Ombudsman, menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.

Namun Ombudsman mempertanyakan penjelasan tersebut karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan gambaran tempat istirahat biasa.

Ombudsman juga menyebut menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang yang berada di lokasi belum dapat dipastikan.

Karena itu, dugaan bahwa seluruh kamar tersebut memang diperuntukkan bagi narapidana tertentu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Hal yang lebih serius muncul dari keterangan mengenai dugaan pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut. Ombudsman menyampaikan adanya informasi bahwa sejumlah penghuni membayar untuk mendapatkan tempat di kawasan itu. Bahkan disebut terdapat dugaan pungutan kepada keluarga penjamin yang berkunjung.

Temuan mengenai pembayaran inilah yang berpotensi mengubah persoalan tersebut dari sekadar masalah fasilitas menjadi dugaan praktik komersialisasi fasilitas pemasyarakatan.

Ombudsman meminta adanya evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat fasilitas atau perlakuan khusus bagi warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan. Ombudsman juga menyatakan akan memantau tindak lanjut atas temuan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons temuan tersebut dengan meminta agar persoalan dibuka secara transparan.

Yusril mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang ditemukan Ombudsman untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar merupakan fasilitas mewah bagi warga binaan atau memiliki fungsi lain.

Ia juga menyatakan bahwa jika nantinya terbukti ada pejabat atau petugas yang membuat dan mengomersialkan fasilitas tersebut, kementerian tidak akan segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam temuan, klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat menyebut kawasan tersebut sebagai area asimilasi yang juga memiliki sejumlah rumah dinas jabatan. Perbedaan penjelasan inilah yang membuat status dan fungsi bangunan perlu diperiksa secara lebih menyeluruh.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf menyatakan Ombudsman perlu melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan hanya tentang kamar yang memiliki sofa, televisi, kulkas atau dapur.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya, siapa yang dapat mengaksesnya, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan apakah terdapat pembayaran atau perlakuan khusus di baliknya.

Jika dugaan komersialisasi terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut integritas tata kelola pemasyarakatan dan prinsip perlakuan yang setara terhadap warga binaan.

Kini publik menunggu satu hal: bukan sekadar siapa yang benar dalam polemik antara Ombudsman dan pihak lapas, melainkan apa sebenarnya yang terjadi di balik pagar Lapas Cibinong dan bagaimana negara memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai temuan, tetapi berujung pada pemeriksaan dan tindakan yang transparan.(*)