MATARAM, PERSBIRU.COM – Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tak lagi cukup diselesaikan dengan mencegah keberangkatan non-prosedural atau memulangkan pekerja migran yang bermasalah.

Di balik tingginya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri, pemerintah dituntut memastikan perlindungan berjalan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga PMI kembali dan mampu membangun kehidupan sosial serta ekonomi di daerah asal.

Komitmen memperkuat perlindungan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI, di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan yang diterima langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Di antaranya kementerian terkait, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola perlindungan PMI secara menyeluruh.

Bukan hanya menyasar pencegahan keberangkatan secara non-prosedural, tetapi juga mencakup penanganan PMI bermasalah, proses pemulangan, layanan kesehatan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah pekerja migran kembali ke Indonesia.

Besarnya perhatian terhadap perlindungan PMI tidak terlepas dari posisi NTB sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyebut NTB berada di posisi keempat secara nasional berdasarkan jumlah pengiriman PMI.

Namun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsinya menunjukkan keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri sangat tinggi.

“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia,” kata Gubernur Iqbal.

Menurutnya, keberadaan PMI bahkan telah menjadi bagian yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat NTB.

“Jadi tidak ada satu pun dusun di NTB ini yang tidak ada PMI-nya. Pasti ada PMI-nya,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat perlindungan PMI tidak hanya menjadi persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan keluarga dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah.

Karena itu, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah intervensi untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.

Salah satunya melalui pembukaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia.

Program tersebut diarahkan untuk membuka akses pembiayaan bagi PMI, termasuk dalam mendukung penguatan ekonomi. Pemprov NTB menyebut penyaluran KUR PMI melalui Bank NTB Syariah telah mulai berjalan.

Penguatan perlindungan juga dilakukan dari sisi peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Pemprov NTB mendorong pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi dan daya saing tenaga kerja sebelum memasuki pasar kerja, termasuk peluang bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, perhatian pemerintah juga diarahkan kepada keluarga PMI, khususnya anak-anak yang ditinggalkan ketika orang tua bekerja di luar negeri.

Pemprov NTB menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan bagi anak-anak PMI.

“Kami sudah mendapatkan KUR PMI dan sudah mulai menyalurkan KUR PMI sekarang di Bank NTB Syariah. Nanti sekolah rakyat yang akan kami bangun di Lombok Timur itu akan kami jadikan sekolah rakyat khusus untuk anak PMI, untuk menghindari fatherless,” lanjut Gubernur Iqbal.

Di tengah berbagai upaya tersebut, Komisi IX DPR RI menyoroti persoalan PMI bermasalah asal NTB yang masih cukup tinggi.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut pada 2025 terdapat 1.327 kasus PMI bermasalah asal NTB. Angka tersebut meningkat 23,7 persen.

Data tersebut menjadi perhatian karena persoalan PMI tidak selalu selesai ketika pekerja migran berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Menurut Komisi IX DPR RI, pemulangan harus menjadi bagian dari rangkaian perlindungan yang lebih panjang. PMI yang kembali juga perlu memperoleh layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.

“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia. Yang juga penting adalah memastikan proses pemulangan berjalan aman, mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan sampai benar-benar kembali ke daerah asal, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” tegas Felly yang menjadi Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota DPR RI dari Dapil NTB II/Pulau Lombok, HM Muazzim Akbar dari Fraksi PAN.

Aspek lain yang menjadi bagian penting dalam perlindungan PMI adalah jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut calon PMI maupun PMI yang akan dan telah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial.

Kepesertaan tersebut menjadi bagian dari skema perlindungan pekerja migran selama menjalankan pekerjaan di luar negeri.

Dengan demikian, perlindungan PMI di NTB didorong untuk bergerak dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

Mulai dari mencegah keberangkatan non-prosedural, memastikan kesiapan dan kompetensi calon pekerja, memberikan perlindungan selama bekerja, menangani PMI bermasalah, memastikan pemulangan yang aman, hingga memberikan pendampingan setelah kembali ke daerah asal.

Bagi NTB, agenda tersebut menjadi semakin penting karena bekerja di luar negeri telah menjadi bagian dari realitas ekonomi banyak keluarga di daerah.

Karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan PMI tidak semata-mata dilihat dari berapa banyak pekerja yang berhasil dipulangkan, tetapi juga dari sejauh mana mereka mampu kembali menjalani kehidupan secara aman, mandiri, dan produktif setelah kembali ke tanah air.

Sinergi Pemprov NTB, Komisi IX DPR RI, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum pun diarahkan untuk memastikan perlindungan tersebut berjalan dari hulu hingga hilir.

Dengan pendekatan itu, PMI tidak hanya dipandang sebagai tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali dan membangun kembali masa depannya di daerah asal.(PB03)