JAKARTA, PERSBIRU.COM – Sebanyak 1.048 ton udang impor disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian peruntukan.
Komoditas yang seharusnya diproses untuk kebutuhan ekspor kembali itu diduga berpotensi masuk ke pasar domestik.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar udang impor yang masuk melalui kawasan berikat tidak beredar di dalam negeri. KKP menyebut tindakan itu sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp405,8 miliar.
Udang yang diamankan berasal dari tiga negara, yakni Kanada, Argentina, dan Ekuador. Komoditas tersebut masuk ke Jawa Timur melalui kawasan berikat dengan ketentuan khusus mengenai pemanfaatannya.
Berdasarkan peruntukannya, udang impor tersebut seharusnya diolah terlebih dahulu sebelum kembali diekspor. Karena itu, keberadaan komoditas tersebut di luar skema pemanfaatan yang telah ditentukan menjadi perhatian aparat pengawasan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kemudian melakukan penyegelan di sejumlah lokasi pada Senin malam, 21 September.
Dari hasil pengawasan, KKP mengamankan beberapa jenis udang dengan total volume sekitar 1.048 ton.
Di Probolinggo, petugas menyegel 4,06 ton udang pink asal Kanada. Sementara di Pasuruan, ditemukan kembali 15,10 ton udang pink asal Kanada.
Temuan terbesar berada di Pasuruan. Di wilayah tersebut, petugas mengamankan sekitar 885,3 ton udang merah asal Argentina.
Sementara itu, di Lamongan, KKP mengamankan sekitar 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, volumenya mencapai sekitar 1.048 ton udang impor.
Penyegelan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut tidak bergerak lebih jauh dan masuk ke rantai distribusi pasar domestik sebelum status dan peruntukannya dipastikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Menteri Trenggono dalam keterangan resminya.
KKP belum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi. Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat pengawasan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut temuan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan kasus akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Apabila pelanggaran yang ditemukan masuk dalam kategori administratif, prosesnya akan dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut dapat diteruskan ke proses hukum pidana.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status hukum komoditas sekaligus menelusuri bagaimana udang yang memiliki peruntukan khusus tersebut dapat berada di luar skema yang telah ditetapkan.
Pengawasan juga tidak berhenti pada aspek distribusi komoditas. PSDKP berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri kemungkinan adanya ketidakpatuhan di bidang perpajakan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperluas pemeriksaan terhadap aspek kepatuhan yang berkaitan dengan masuknya dan pemanfaatan komoditas impor tersebut.
Dengan nilai komoditas yang cukup besar, penelusuran tidak hanya diarahkan pada jalur peredaran udang, tetapi juga pada kepatuhan terhadap ketentuan yang menyertai kegiatan impor dan pemanfaatannya.
KKP menegaskan pengawasan terhadap komoditas perikanan impor akan terus diperkuat. Salah satu fokusnya adalah memastikan produk yang mendapatkan fasilitas atau masuk dengan peruntukan untuk kemudian diekspor kembali tidak justru berakhir di pasar domestik.
Temuan lebih dari seribu ton udang di Jawa Timur tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap rantai distribusi komoditas perikanan impor.
KKP juga memastikan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melanggar ketentuan.
Dengan penyegelan tersebut, pemerintah untuk sementara mencegah komoditas tersebut beredar di pasar domestik sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul, peruntukan, distribusi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(PB01)






