BALI, PERSBIRU.COM – Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tak cukup hanya mengandalkan satu institusi. Di tengah kejahatan yang semakin kompleks dan merambah ruang digital, layanan perlindungan dituntut bergerak lebih cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan saat menjadi salah satu pembicara dalam The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026, di Bali, Selasa (22/9/2026).

Di hadapan polisi wanita (Polwan) dari berbagai negara, Veronica menyoroti pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak.

Salah satu tantangan yang semakin menonjol adalah kekerasan berbasis online yang dapat terjadi tanpa mengenal batas wilayah.

Menurut Veronica, meski setiap negara memiliki kebijakan, sistem hukum, dan karakteristik persoalan yang berbeda, terdapat persoalan yang dihadapi bersama, terutama dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

“Saya melihat ini bukan bicara soal ruang di mana setiap Polwan yang hadir ini membawa agenda masing-masing negara. Tapi saya melihat sekelompok kekuatan perempuan sebagai Polwan penegak hukum yang menghadapi masalah dan tantangan yang sama, serta tidak dibatasi oleh ruang,” ujar Veronica.

Perkembangan teknologi, menurut Veronica, telah mengubah karakter tantangan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Kekerasan yang sebelumnya banyak terjadi di ruang fisik kini dapat berlangsung di ruang digital dan menyebar dengan cepat.

Kondisi tersebut membuat penanganan kasus tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan yang berjalan sendiri-sendiri.

Ketika sebuah kasus melibatkan berbagai kebutuhan korban, mulai dari perlindungan, penegakan hukum hingga pemulihan, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses penanganannya.

Veronica menilai korban seharusnya tidak dibebani dengan harus berpindah dari satu institusi ke institusi lain hanya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

“Jangan biarkan korban itu datang ke setiap meja atau institusi, tapi bagaimana kita membuat ruang aman dan berperspektif supaya korban dilayani satu pintu,” katanya.

Konsep layanan satu pintu tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih ramah korban. Dengan layanan yang terintegrasi, korban diharapkan dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan tanpa harus berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya kepada banyak pihak.

Pendekatan tersebut sekaligus menempatkan kebutuhan dan keselamatan korban sebagai bagian penting dalam proses penanganan kasus.

Dalam forum tersebut, Veronica juga mengapresiasi penguatan sinergi antara Kementerian PPPA dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk melalui pengembangan Direktorat PPA-PPO.

Menurutnya, kerja sama antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada proses hukum semata.

Pelayanan kepada korban, kata Veronica, perlu dilakukan secara holistik. Artinya, korban tidak hanya mendapatkan perlindungan ketika kasus ditangani, tetapi juga memperoleh dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan.

Penguatan kolaborasi tersebut menjadi semakin penting karena bentuk dan pola kejahatan terus berkembang seiring perubahan teknologi dan mobilitas masyarakat.

Gagasan yang disampaikan Veronica mendapat respons positif dari Polri. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, forum IAWP menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat kapasitas sekaligus membangun kerja sama Polwan dalam menghadapi perkembangan tantangan kejahatan.

“Polri menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Tantangan kejahatan saat ini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pertukaran pengalaman antarpenegak hukum dari berbagai negara dalam konferensi IAWP juga dapat memperluas jejaring kerja sama kepolisian internasional.

Kerja sama tersebut menjadi relevan ketika bentuk kejahatan semakin mudah melintasi batas wilayah, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.

Melalui forum internasional itu, pengalaman dan praktik penanganan kasus dari berbagai negara dapat menjadi ruang pembelajaran bagi para peserta, sekaligus memperkuat kapasitas Polwan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi perlindungan perempuan dan anak, kolaborasi lintas sektor dan lintas negara menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan yang terus berubah.

Pesan yang dibawa dari forum IAWP 2026 pun tidak sekadar mengenai penguatan kapasitas aparat penegak hukum.

Lebih jauh, terdapat kebutuhan untuk memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan yang cepat, aman, terintegrasi, dan tetap menempatkan proses pemulihan sebagai bagian dari penanganan kekerasan.

Dengan demikian, ketika kekerasan semakin mudah menembus batas ruang fisik maupun digital, sistem perlindungan korban juga dituntut mampu bergerak tanpa sekat antarlembaga.(PB03)