LOMBOK TIMUR, PERSBIRU.COM – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur semakin terbuka setelah pemerintah daerah mendapat tambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Tambahan tersebut berasal dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Tambahan dana transfer itu menjadi salah satu pijakan Pemkab Lombok Timur dalam melakukan penyesuaian kebijakan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah mengarahkan ruang fiskal tersebut untuk memperkuat sejumlah program yang dinilai mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, saat mewakili Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur itu memiliki agenda Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur.

Selain membahas perubahan arah kebijakan anggaran, rapat tersebut juga membahas pelaksanaan subkegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Tambahan dana transfer dari pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi Pemkab Lombok Timur untuk menyesuaikan kembali postur anggaran dengan kebutuhan pembangunan.

Pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan anggaran, tetapi juga mengarahkannya pada sektor yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah pembangunan infrastruktur.

Pemkab Lombok Timur mengarahkan tambahan anggaran untuk mendukung pembangunan, peningkatan, hingga pemeliharaan infrastruktur jalan.

Kebijakan tersebut terutama menyasar ruas-ruas jalan yang memiliki manfaat strategis bagi masyarakat maupun pergerakan perekonomian daerah.

Dalam perubahan kebijakan anggaran tersebut, belanja modal untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi dialokasikan lebih dari Rp71 miliar.

Anggaran itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat konektivitas sekaligus menopang aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Infrastruktur jalan yang memadai dinilai memiliki peran penting dalam memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta akses menuju berbagai pusat kegiatan ekonomi.

Dengan tambahan dana transfer tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan prioritas belanja tanpa mengabaikan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Selain infrastruktur, sektor kesehatan juga masuk dalam fokus pemanfaatan tambahan anggaran.

Penyesuaian anggaran dilakukan sebagai bagian dari strategi Pemkab Lombok Timur untuk memastikan dukungan terhadap program-program prioritas daerah.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana perubahan kapasitas fiskal diterjemahkan menjadi dukungan terhadap kebutuhan pembangunan yang dianggap penting bagi masyarakat.

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Lombok Timur 2026 menjadi tahapan penting sebelum perubahan anggaran daerah ditetapkan.

Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah menyusun kembali arah penggunaan anggaran dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD sepanjang tahun berjalan.

Tambahan DAU dan kurang bayar DBH dari pemerintah pusat menjadi faktor yang ikut memengaruhi penyesuaian tersebut.

Bagi Lombok Timur, tambahan transfer tersebut bukan sekadar perubahan angka dalam struktur APBD. Ada ruang fiskal yang dapat digunakan untuk memperkuat program pembangunan, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan aktivitas masyarakat.

Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus berjalan, alokasi lebih dari Rp71 miliar untuk jalan, jaringan, dan irigasi menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah terhadap sektor infrastruktur.

Sementara itu, dukungan terhadap sektor kesehatan menjadi bagian lain dari upaya memastikan perubahan anggaran tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemkab Lombok Timur kini memiliki ruang untuk mengatur kembali prioritas belanja berdasarkan perkembangan kondisi fiskal daerah.

Tambahan dana transfer dari pusat pun diarahkan agar dapat memberi dampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna DPRD Lombok Timur pada Rabu (9/9/2026) menjadi momentum penyampaian arah perubahan kebijakan tersebut, termasuk rencana pelaksanaan subkegiatan tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Dengan demikian, perubahan APBD Lombok Timur 2026 tidak hanya berbicara mengenai penyesuaian pendapatan dan belanja, tetapi juga bagaimana tambahan kapasitas fiskal diterjemahkan menjadi program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat—mulai dari infrastruktur hingga kesehatan.(PB07)