MATARAM, PERSBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memasang target optimistis terhadap pendapatan daerah hingga penghujung 2026.
Di tengah realisasi yang baru mencapai 66,53 persen per 15 September, Pemprov NTB menyiapkan serangkaian langkah untuk mengoptimalkan pendapatan sekaligus membenahi tata kelola belanja dan keuangan daerah.
Optimisme tersebut disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban gubernur disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/9/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir.
Gubernur Iqbal menjelaskan, realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan September 2026 telah mencapai 66,53 persen.
Jika dirinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah mencapai 55,58 persen.
Di sisi lain, target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni.
Menurut Gubernur Iqbal, penyesuaian tersebut ditopang oleh penerapan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.
“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” kata Gubernur Iqbal.
Selain mengejar target pendapatan, Pemprov NTB menempatkan penataan belanja sebagai bagian penting dalam perubahan APBD 2026.
Salah satunya melalui alokasi bantuan sosial produktif yang diarahkan untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem.
Sasaran program tersebut terutama kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4 melalui program Desa Berdaya Transformatif.
Penataan juga dilakukan terhadap belanja hibah. Pemprov NTB mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Iqbal menegaskan, hasil evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus seluruh belanja hibah dari APBD.
Fokus utamanya adalah memastikan proses pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Masyarakat, lanjut Gubernur Iqbal, tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi. Setiap usulan selanjutnya diverifikasi oleh perangkat daerah terkait.
Sementara untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku.
Pembenahan tata kelola tidak berhenti pada mekanisme belanja. Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran, bukan sekadar menemukan kesalahan setelah program berjalan.
Pola pengawasan berbasis data juga diperkuat sehingga pemantauan dapat dilakukan secara lebih dini.
Gubernur Iqbal menekankan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar anggaran terserap.
“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB mengambil langkah restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Restrukturisasi tersebut ditujukan untuk memperluas ruang fiskal daerah. Dengan ruang pembiayaan yang lebih leluasa, pemerintah diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mendukung program-program prioritas.
Selain itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk membiayai sejumlah kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan kewajiban jangka pendek daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola sumber daya fiskal agar tetap dapat menopang kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pembenahan juga menyasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov NTB menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai salah satu instrumen untuk memperjelas ukuran kinerja badan usaha milik daerah.
Selain itu, pemerintah membentuk dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital.
Audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan BUMD.
Di sektor aset, Pemprov NTB mulai menata kembali aset daerah yang selama ini kurang produktif atau berada dalam kondisi idle.
Skema pemanfaatan aset tersebut akan dievaluasi agar aset yang dimiliki pemerintah daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Dengan berbagai langkah tersebut, perubahan APBD 2026 diarahkan tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian anggaran, tetapi juga momentum untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi terhadap masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD NTB.
Ia memastikan pemerintah provinsi siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat NTB.(PB03)






