SUMBAWA BARAT, PERSBIRU.COM – Lonjakan anggaran belanja modal tanah hingga lebih dari Rp163 miliar dalam APBD Perubahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2024 menjadi sorotan Front Pemuda Taliwang (FPT).
Organisasi tersebut resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penganggaran tersebut kepada Polres Sumbawa Barat.
Laporan itu dilayangkan FPT kepada Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim pada Kamis (13/8/2026). Surat bernomor 165/FPT KSB/VIII/2026 tersebut disertai satu berkas dokumen pendukung, termasuk lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Presiden FPT, M. Sahril Amin Dea Naga mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, FPT menggunakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bersama surat ini, kami menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” kata Sahril Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
FPT dalam laporannya menyoroti keterlibatan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari unsur eksekutif serta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB dalam proses penganggaran yang dipersoalkan.
Sorotan utama FPT tertuju pada perubahan alokasi Belanja Modal Tanah dalam APBD KSB 2024. Berdasarkan dokumen lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang disebut FPT sebagai dasar laporan, anggaran awal belanja modal tanah dalam APBD murni tercatat sebesar Rp7.476.862.500.
Namun, dalam APBD Perubahan, alokasi tersebut disebut bertambah sebesar Rp163.386.462.989. Dengan tambahan tersebut, total anggaran belanja modal tanah menjadi Rp170.863.325.489.
FPT menilai perubahan itu sangat signifikan karena anggaran belanja modal tanah meningkat lebih dari 2.100 persen dibandingkan alokasi awal.
Yang menjadi persoalan, menurut FPT, penambahan anggaran tersebut tercantum secara gelondongan. Dalam dokumen yang mereka soroti, tidak terdapat rincian subkegiatan, objek pengadaan, lokasi atau titik koordinat tanah, maupun luas hamparan tanah yang akan dibeli menggunakan anggaran daerah.
Kondisi tersebut dinilai FPT menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan, urgensi pengadaan, hingga mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dalam analisis hukumnya, FPT menduga terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penganggaran dan pengadaan tanah.
FPT mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut mereka, pengadaan tanah dalam skala besar semestinya memiliki perencanaan yang jelas dan didukung dokumen serta tahapan administratif sesuai ketentuan.
FPT mempertanyakan bagaimana anggaran tambahan sebesar Rp163 miliar dapat muncul dalam APBD Perubahan ketika rincian objek tanah yang akan dibeli, lokasi, dan luas lahannya belum terlihat secara jelas dalam dokumen yang mereka jadikan dasar laporan.
Organisasi tersebut juga menilai perubahan anggaran dari Rp7,4 miliar menjadi Rp170,8 miliar perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui latar belakang, proses pembahasan, serta dasar penetapannya.
FPT menduga pola penganggaran secara global berpotensi mengurangi ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain aspek administrasi penganggaran, FPT juga menyoroti waktu pelaksanaan anggaran.
Menurut perhitungan mereka, setelah APBD Perubahan disahkan, waktu yang tersedia hingga berakhirnya tahun anggaran relatif singkat.
Sementara itu, proses pengadaan tanah membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penilaian harga oleh penilai independen serta proses musyawarah dengan pemilik tanah.
FPT menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan risiko terjadinya transaksi tanah yang tidak wajar, termasuk kemungkinan mark-up harga. Namun, sejauh ini belum ada kesimpulan bahwa kerugian negara benar-benar telah terjadi.
“Yang kami minta adalah proses hukum untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif dan transparan,” demikian substansi laporan FPT.
Sebagai bahan awal penyelidikan, FPT melampirkan dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang memuat perubahan alokasi belanja modal tanah. Mereka juga menyertakan dokumen APBD murni, catatan rapat Banggar, dan berita acara yang dinilai relevan.
Melalui laporan tersebut, FPT meminta Kapolres Sumbawa Barat menerima pengaduan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penganggaran belanja modal tanah tersebut.
FPT juga meminta aparat memanggil dan memeriksa Ketua serta anggota TAPD KSB, pimpinan Banggar DPRD KSB, hingga kepala organisasi perangkat daerah terkait yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengurai bagaimana tambahan anggaran Rp163,38 miliar dapat muncul, siapa yang mengusulkan, apa dasar kebutuhannya, serta bagaimana proses pembahasannya hingga masuk dalam APBD Perubahan 2024.
FPT menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Mereka menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Sahril berharap laporan itu segera mendapat perhatian serius agar tata kelola keuangan daerah di Sumbawa Barat berjalan transparan dan akuntabel.
Bagi FPT, persoalan anggaran tanah senilai ratusan miliar rupiah tersebut bukan sekadar soal angka dalam dokumen APBD.
Lebih jauh, mereka ingin memastikan setiap rupiah uang publik memiliki dasar perencanaan yang jelas, dapat diawasi masyarakat, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan daerah.
Hingga laporan ini disampaikan, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan FPT masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Pembuktian atas laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.(PB02)






