SUBANG, PERSBIRU.COM – Dugaan penipuan investasi proyek mencuat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro-Justitia mengungkap adanya sejumlah pengusaha yang mengaku mengalami kerugian setelah menerima tawaran proyek yang disebut berkaitan dengan pengembangan kawasan PT VinFast Auto Mobile Indonesia di Kecamatan Cibogo.

Dugaan tersebut menyeret nama PT Alam Buana Galuh (ABG), perusahaan yang saat ini berkantor di wilayah Kecamatan Cibogo, Subang.

Direktur LBH Pro-Justitia, Syamsul Hadi, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran selama beberapa bulan terakhir setelah menerima laporan dari sejumlah pengusaha yang mengaku mengalami kerugian akibat tawaran investasi proyek tersebut.

Menurut Syamsul, penawaran proyek itu dikaitkan dengan pengembangan kawasan PT VinFast Auto Mobile Indonesia yang berada di sekitar bentangan Tol Cipali Kilometer 115 hingga Kilometer 117.

Dalam investigasi sementara LBH Pro-Justitia, pihak yang mengatasnamakan PT ABG diduga menawarkan sejumlah pekerjaan kepada calon rekanan dengan mengklaim diri sebagai main contractor dalam proyek perluasan kawasan industri VinFast.

Pekerjaan yang ditawarkan disebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembebasan lahan, pekerjaan konstruksi hingga pengerjaan sejumlah objek vital di lingkungan perusahaan otomotif asal Vietnam tersebut.

Namun, LBH Pro-Justitia menyatakan menemukan indikasi yang berbeda dari klaim tersebut.

Syamsul mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, PT VinFast Auto Mobile Indonesia dan PT Alam Buana Galuh disebut belum memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun terkait proyek yang ditawarkan kepada calon rekanan.

“Modus yang kami temukan adalah menawarkan berbagai proyek investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan tersebut. Calon rekanan kemudian diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat berpartisipasi sebagai subkontraktor,” ujar Syamsul, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Untuk meyakinkan calon rekanan, lanjut dia, pihak yang menawarkan proyek tersebut diduga turut memberikan sejumlah dokumen, termasuk kontrak kerja maupun surat perintah kerja (SPK).

Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai dasar untuk meyakinkan calon rekanan bahwa proyek yang ditawarkan benar-benar tersedia dan dapat dikerjakan.

LBH Pro-Justitia kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban.

Syamsul menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Direktur Utama berinisial Mr. S, Direktur berinisial Mr. DS, serta Komisaris berinisial Mr. AP.

Menurut Syamsul, keberadaan ketiga pihak tersebut kini tengah dicari oleh sejumlah rekanan yang mengaku mengalami kerugian.

LBH Pro-Justitia, kata dia, masih melakukan konsolidasi dengan para pihak yang mengaku menjadi korban untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami sedang terus berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang mengaku menjadi korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Syamsul menilai langkah hukum diperlukan agar dugaan persoalan tersebut dapat ditelusuri secara terang dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Ia juga mengingatkan calon investor maupun rekanan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang mengatasnamakan perusahaan besar, terutama jika calon rekanan diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Karena jika tidak segera ditindaklanjuti, korban dugaan penipuan ini dikhawatirkan akan terus bertambah,” ujar Syamsul yang akrab disapa Bang Hadi.

Hingga kini, LBH Pro-Justitia memastikan proses pengumpulan informasi dan keterangan masih berlangsung. Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila laporan resmi terkait dugaan tersebut telah disampaikan.(PB01)