LOMBOK TIMUR, PERSBIRU.COM – Bisnis sabu diduga menjalar hingga kawasan wisata di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang pria berinisial JPP diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur setelah polisi menemukan sabu seberat bruto 26,44 gram yang disimpan dalam sebuah tas pinggang di area sebuah hotel.

JPP ditangkap di Hotel Dewi Tunjung Biru, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.13 Wita, Kapolsek Sambelia, AKP Lalu Abdul Kadir, S.H., menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H.

Dalam komunikasi tersebut, disampaikan informasi bahwa anggota Polsek Sambelia telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur memerintahkan empat personel Tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju Hotel Dewi Tunjung Biru guna melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 01.50 Wita. Penggeledahan terhadap JPP dilakukan di kamar nomor 1 hotel dengan disaksikan unsur masyarakat setempat.

Namun, hasil penggeledahan terhadap badan dan pakaian JPP belum menemukan barang bukti narkotika.

Polisi kemudian memperluas penggeledahan ke sejumlah tempat tertutup di sekitar kamar. Dari proses tersebut, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang disembunyikan di tumpukan multirup yang sudah tidak digunakan di samping kamar hotel.

Tas tersebut kemudian diperiksa. Isinya membuat dugaan keterlibatan JPP dalam peredaran sabu semakin menguat.

Di dalam tas, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dan 14 plastik klip lainnya yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu. Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 26,44 gram.

Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan lain. Barang bukti tersebut terdiri atas satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp331.000.

Temuan timbangan digital, plastik klip kosong, dan sejumlah perlengkapan lainnya menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan JPP.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri dari mana JPP memperoleh sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga mendalami jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan barang bukti tersebut.

“JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Sambelia,” kata Fedy.

Setelah pengungkapan, JPP bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mengungkap secara lebih jauh peran terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat dan personel kepolisian di lapangan.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap,” ujarnya.

Polres Lombok Timur juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian melakukan tindakan lebih cepat sebelum peredaran narkotika semakin meluas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Rusmaladi.

Dalam perkara tersebut, JPP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Lombok Timur memastikan proses hukum terhadap JPP akan terus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri sumber narkotika serta kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Lombok Timur.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pusat-pusat keramaian, tetapi juga menyentuh wilayah kecamatan dan kawasan yang menjadi bagian dari jalur aktivitas masyarakat di Lombok Timur.(PB07)