JAKARTA, PERSBIRU.COM – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, menilai Indonesia menghadapi persoalan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, maraknya kasus korupsi yang kembali terungkap menunjukkan adanya masalah mendasar pada sistem, bukan semata-mata pada individu pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk “Mengapa Korupsi Masih Terjadi?”, pada Jumat malam (10/7/2026).
Ia menyinggung sejumlah kasus korupsi yang belakangan mencuat, mulai dari perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, hingga operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkembangan beberapa hari terakhir membuat masyarakat terus bertanya-tanya, mengapa korupsi terus terjadi dan mengapa kita seperti belum mampu benar-benar menyelesaikannya,” ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mengaku telah lama memprediksi persoalan tersebut. Bahkan, menurutnya, pemikiran mengenai akar persoalan korupsi telah ia tuangkan dalam sejumlah buku yang ditulis sejak 2012, salah satunya berjudul Demokrasi, Transisi dan Korupsi.
Dalam buku itu, ia membandingkan pengalaman sejumlah negara yang dinilai berhasil maupun gagal memberantas korupsi.
Menurut Fahri Hamzah, secara teori demokrasi seharusnya menjadi sistem yang paling efektif dalam mencegah korupsi karena menjunjung keterbukaan, supremasi hukum (rule of law), transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Namun, ia menilai fakta di lapangan justru menunjukkan adanya paradoks.
“Banyak negara yang justru tidak demokratis atau dipimpin oleh satu partai, tetapi dianggap berhasil menekan praktik korupsi,” katanya.
Fenomena tersebut, menurut Fahri Hamzah, menjadi bahan refleksi agar masyarakat tidak hanya melihat persoalan korupsi dari sisi pelaku, tetapi juga memahami bagaimana sistem bekerja.
Fahri Hamzah menegaskan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangkap sebanyak mungkin pelaku. Ia menilai langkah tersebut tidak akan memberikan solusi jangka panjang apabila sistem yang melahirkan korupsi tidak ikut diperbaiki.
“Korupsi pada dasarnya bukan sekadar tindakan individu, tetapi produk dari sebuah sistem. Tanpa perbaikan sistem, tidak akan ada pemberantasan korupsi yang efektif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung revisi Undang-Undang KPK yang, menurutnya, menghadirkan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
Menurut Fahri Hamzah, dalam negara demokrasi, setiap lembaga penegak hukum juga harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Semua penggunaan kewenangan dalam negara harus memiliki mekanisme pengawasan. Karena manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan menyalahgunakan kewenangan ketika tidak diawasi,” ujarnya.
Fahri Hamzah juga menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Ia menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan mengapa korupsi masih terus terjadi bukan terletak pada lemahnya moral individu, melainkan pada sistem yang belum mampu membangun budaya antikorupsi.
“Fenomena korupsi tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan moral. Jawabannya adalah sistem,” katanya.
Sebagai ilustrasi, Fahri Hamzah membandingkan kondisi Batam dan Singapura.
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang berada di Singapura cenderung mengikuti budaya disiplin karena sistem yang diterapkan sangat tegas.
Sebaliknya, warga Singapura yang berada di Batam justru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang lebih permisif terhadap pelanggaran aturan.
“Ketika berada di Singapura, kita otomatis menjadi lebih disiplin. Tetapi saat kembali ke lingkungan yang sistemnya longgar, perilaku itu ikut berubah. Artinya, sistemlah yang membentuk perilaku manusia,” jelasnya.
Fahri Hamzah menilai kualitas sistem hukum sangat menentukan efektivitas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, definisi tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara tegas agar tidak membuka ruang bagi penafsiran yang terlalu luas maupun penggunaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir.
“Kalau definisinya melebar, semua bisa terjadi. Karena itu hukum harus ditulis secara jelas dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukannya, Fahri Hamzah menyebut terdapat empat unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni adanya pelaku, perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian keuangan negara.
“Empat unsur itu harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(PB01)






