LOMBOK TIMUR, PERSBIRU.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur masa sidang III tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (30/6/2026).

Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025.

Sebelum memaparkan substansi Raperda, Bupati Iron, demikian Bupati Lombok Timur ini biasa disapa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Lombok Timur beserta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Ia menilai seluruh agenda yang digelar, mulai dari Pawai Ta’aruf dengan menampilkan 1.448 dulang tembolak beak, doa akhir dan awal tahun, hingga Festival Muharram yang menghadirkan musisi lokal maupun nasional, berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Lombok Timur telah diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada 25 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.

“Prestasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Bupati Iron selanjutnya memaparkan bahwa kinerja keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025 menunjukkan tren yang sangat positif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD, realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

Dari target pendapatan daerah sebesar Rp3,436 triliun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berhasil merealisasikan pendapatan hingga Rp3,478 triliun, atau mencapai 101,22 persen hingga akhir tahun anggaran.

Capaian tersebut menjadi indikator positif terhadap kinerja fiskal daerah sekaligus memperkuat optimisme pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur.(PB07)