MATARAM, PERSBIRU.COM – Kerugian perusahaan pengelola MotoGP Mandalika dan dampak ekonomi yang dihasilkan ajang balap internasional tersebut merupakan dua persoalan berbeda.
Keduanya perlu dihitung dengan ukuran yang tepat agar perdebatan mengenai manfaat MotoGP bagi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terjebak pada angka yang dipertentangkan tanpa memahami konteksnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan, temuan kerugian finansial perusahaan harus menjadi bahan evaluasi serius.
Namun, angka dalam laporan keuangan perusahaan tidak bisa serta-merta dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai seluruh dampak ekonomi MotoGP Mandalika terhadap masyarakat dan perekonomian daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, yang akrab disapa AKA, dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2026).
Menurut AKA, perdebatan mengenai penyelenggaraan MotoGP Mandalika perlu ditempatkan dalam dua kerangka analisis yang berbeda, yakni kinerja finansial perusahaan pengelola dan dampak ekonomi yang ditimbulkan bagi daerah.
“Kerugian perusahaan harus diakui apabila terbukti, dan dampak ekonomi harus diukur berdasarkan penelitian yang dapat diuji,” demikian garis besar penjelasan Pemprov NTB dalam merespons polemik tersebut.
Polemik ini mencuat setelah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD, menyoroti kerugian finansial penyelenggaraan MotoGP dan World Superbike (WSBK) pada periode 2022–2024 yang disebut mencapai Rp347,44 miliar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi Pemprov NTB, temuan tersebut tidak boleh diabaikan. Pengelolaan biaya, pendapatan, investasi, serta keberlanjutan usaha perusahaan pengelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah model bisnis yang dijalankan mampu menghasilkan kinerja keuangan yang sehat, bagaimana biaya penyelenggaraan dikelola, dan sejauh mana pendapatan yang diperoleh dapat menopang keberlangsungan usaha.
Namun, AKA mengingatkan pentingnya membaca angka kerugian sesuai periode dan ruang lingkup pemeriksaannya.
Kerugian yang tercatat untuk periode 2022–2024 harus dibedakan dari perkiraan kerugian pada 2025–2026. Tanpa hasil pemeriksaan yang mengonfirmasi angka untuk periode berikutnya, kedua angka tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan dan disebut sebagai total kerugian yang telah diaudit.
Perbedaan ini penting agar informasi keuangan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui data yang tersedia.
Ali BD, dalam konteks tersebut, dinilai tepat ketika mengingatkan pentingnya menghitung keuntungan dan kerugian perusahaan berdasarkan pendapatan serta biaya yang relevan.
Akan tetapi, ukuran tersebut pada dasarnya menjawab satu pertanyaan: bagaimana kinerja finansial perusahaan pengelola?
Pertanyaan itu berbeda dari persoalan yang lebih luas, yakni apakah penyelenggaraan MotoGP turut menggerakkan ekonomi masyarakat dan sektor usaha di NTB.
Di sinilah perbedaan mendasar antara laporan keuangan perusahaan dan kajian dampak ekonomi perlu dipahami.
Laporan laba-rugi perusahaan menggambarkan pendapatan dan biaya dalam lingkup usaha yang dilaporkan.
Sementara itu, kajian dampak ekonomi berupaya mengukur aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan suatu kegiatan, termasuk transaksi dan nilai tambah yang muncul di berbagai sektor.
Ketika MotoGP berlangsung di Sirkuit Mandalika, aktivitas ekonomi tidak hanya terjadi di dalam kawasan sirkuit.
Hotel dan penginapan menerima tamu, restoran melayani pengunjung, pelaku transportasi mengangkut wisatawan, pedagang menawarkan produk, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh peluang penjualan.
Tenaga kerja yang terlibat juga berpotensi mendapatkan penghasilan dari meningkatnya aktivitas penyelenggaraan dan kunjungan wisatawan.
Sebagian aktivitas tersebut berlangsung di luar pembukuan perusahaan pengelola sirkuit. Karena itu, kerugian finansial perusahaan tidak otomatis berarti seluruh sektor ekonomi yang berkaitan dengan MotoGP mengalami kerugian.
Sebaliknya, besarnya dampak ekonomi juga tidak dapat langsung disebut sebagai keuntungan bersih perusahaan ataupun uang yang seluruhnya masuk ke kantong masyarakat.
Angka dampak ekonomi harus dibaca berdasarkan metode penghitungan yang digunakan. Cakupan wilayah, periode pengukuran, dampak langsung, dampak tidak langsung, hingga dampak lanjutan perlu dijelaskan secara terbuka.
Kajian yang baik juga harus memperhitungkan nilai tambah yang benar-benar tercipta, aktivitas ekonomi yang memang dipicu oleh penyelenggaraan MotoGP, serta risiko penghitungan ganda atas transaksi yang sama.
Dengan demikian, besarnya dampak ekonomi tidak cukup dinilai dari angka akhirnya saja. Metodologi dan kualitas data yang mendasarinya sama pentingnya.
Dalam keterangannya, Pemprov NTB merujuk pada dua kajian yang melaporkan besarnya dampak ekonomi MotoGP Mandalika 2025.
Kajian yang diluncurkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) disebut memperkirakan dampak ekonomi kegiatan tersebut berada pada kisaran Rp4,7 triliun.
Sementara itu, studi Lembaga Teknologi Manajemen Industri (LETMI) ITB yang dipublikasikan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyebut estimasi sebesar Rp4,96 triliun.
Kedua angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang dikaitkan dengan penyelenggaraan MotoGP. Namun, angka itu tetap harus dipahami sesuai cakupan, asumsi, dan metodologi masing-masing penelitian.
Perbedaan hasil kajian tidak serta-merta menunjukkan salah satu angka keliru. Untuk membandingkannya secara akurat, diperlukan penjelasan mengenai komponen yang dihitung, wilayah yang menjadi cakupan penelitian, serta pendekatan yang digunakan untuk mengukur dampak ekonomi.
Hal yang juga tidak kalah penting adalah membedakan nilai dampak ekonomi dari keuntungan bersih. Angka triliunan rupiah tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai laba perusahaan atau penerimaan tunai yang seluruhnya dinikmati masyarakat NTB.
Adapun angka hampir Rp5 triliun untuk penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026, menurut informasi yang disampaikan Pemprov NTB, masih berupa estimasi. Survei dan analisis untuk tahun ini disebut sedang dilakukan oleh tim Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Karena itu, angka finalnya perlu menunggu hasil kajian. Klaim mengenai dampak ekonomi harus dapat diuji berdasarkan penelitian, bukan sekadar diterima karena nilainya besar.
Namun, estimasi yang belum menjadi hasil final juga tidak tepat langsung dianggap tidak berdasar hanya karena berbeda dari laporan keuangan perusahaan.
Pada akhirnya, ada dua pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara bersamaan.
Pertama, apakah perusahaan pengelola MotoGP Mandalika mampu menjalankan usahanya secara sehat, efisien, dan akuntabel?
Kedua, sejauh mana penyelenggaraan ajang tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat, UMKM, tenaga kerja lokal, sektor pariwisata, dan perekonomian NTB?
Pertanyaan pertama harus dijawab melalui laporan keuangan dan hasil pemeriksaan yang relevan. Pertanyaan kedua memerlukan kajian dampak ekonomi dengan metodologi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Kerugian perusahaan tetap harus dievaluasi apabila terbukti, sementara dampak ekonomi harus diukur berdasarkan data yang dapat diuji.
MotoGP Mandalika tidak cukup dinilai hanya dari kerugian perusahaan. Namun, penyelenggaraannya juga tidak bisa dibenarkan semata-mata dengan mengandalkan besarnya angka dampak ekonomi.
Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh: apakah manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal, apakah pelaku UMKM memperoleh peluang yang sepadan, dan apakah model bisnis penyelenggaraan mampu menjamin keberlanjutan keuangan dalam jangka panjang.
Pada titik inilah transparansi menjadi kunci. Data keuangan perusahaan dan hasil kajian dampak ekonomi harus sama-sama terbuka untuk diuji publik.
Sebab, tujuan akhirnya bukan memenangkan perdebatan mengenai MotoGP Mandalika, melainkan memastikan bahwa penyelenggaraan ajang internasional tersebut memberikan manfaat yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar dirasakan masyarakat NTB.(PB03)






