JAKARTA, PERSBIRU.COM – Dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, yang dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan rekaman, hingga pengambilan paksa telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu malam (7/10/2026).
JAMIRA menilai dugaan tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pengusutan dinilai penting untuk memastikan kebenaran peristiwa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, mengatakan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tidak boleh diabaikan.
Ia meminta Polres Baubau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian kejadian, termasuk mengklarifikasi keterangan para pihak yang berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada JAMIRA, Jamil diduga mengalami kekerasan setelah mendokumentasikan suatu kejadian menggunakan telepon selulernya.
Perangkat tersebut kemudian disebut diambil secara paksa, sementara rekaman yang dibuatnya diduga diminta untuk dihapus.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, bagi JAMIRA, dugaan perampasan alat kerja, intimidasi, dan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri secara objektif.
JAMIRA mendesak Kapolres Baubau memastikan seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa secara profesional, termasuk anggota kepolisian yang disebut dalam laporan awal.
Menurut Gusti Haes, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan internal apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Gusti Haes.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi JAMIRA bahwa keberatan terhadap aktivitas peliputan harus diselesaikan melalui prosedur yang sah, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis atau menghambat pengumpulan informasi.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dapat menghadapi situasi yang menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.
Meski demikian, setiap persoalan yang muncul semestinya ditangani melalui komunikasi dan mekanisme hukum, dengan tetap menghormati ketentuan perundang-undangan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain mendesak pemeriksaan saksi, JAMIRA meminta kepolisian segera mengamankan berbagai bukti yang berpotensi membantu mengungkap peristiwa tersebut.
Bukti yang dimaksud meliputi rekaman kamera pengawas atau CCTV, telepon seluler, rekaman jurnalistik, jejak digital, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan kejadian.
Pengamanan bukti dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan fakta yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan keterangan sepihak.
Keutuhan rekaman dan data digital juga perlu dijaga untuk membantu merekonstruksi kronologi kejadian secara akurat.
Gusti Haes menilai dugaan pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap jurnalis perlu diperiksa dari dua aspek sekaligus, yakni kemungkinan pelanggaran hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
JAMIRA juga meminta kepolisian menjamin keselamatan Jamil selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah pencegahan terhadap kemungkinan intimidasi maupun tekanan dinilai diperlukan agar yang bersangkutan dapat memberikan keterangan secara bebas dan tanpa rasa takut.
Kasus yang dilaporkan tersebut kembali menempatkan persoalan keselamatan jurnalis dan kebebasan pers dalam perhatian publik.
Penanganannya dinilai penting bukan hanya untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di Baubau, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan tugas jurnalistik berlangsung dengan aman dan sesuai hukum.
JAMIRA berpandangan kepolisian semestinya turut memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas profesionalnya, termasuk ketika kegiatan peliputan menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.
Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. JAMIRA menyatakan menghormati prinsip tersebut dan mengakui bahwa informasi awal mengenai dugaan kekerasan terhadap Jamil masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, prinsip praduga tak bersalah, menurut JAMIRA, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan laporan atau menunda pengusutan atas dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
JAMIRA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong penanganan yang transparan serta sesuai ketentuan hukum.
“JAMIRA akan memantau perkembangan perkara ini, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Pengusutan yang objektif diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, serta memastikan dugaan pelanggaran terhadap jurnalis ditangani melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.(PB01)






