JAKARTA, PERSBIRU.COM – Temuan hunian ala homestay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tak berhenti pada pencopotan jabatan. Eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kini diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari persoalan yang mencuat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepastian mengenai pemberhentian Wisnu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pernyataan itu memperjelas bahwa sanksi terhadap eks Kalapas Cibinong tersebut tidak sekadar berupa pergantian posisi atau pencopotan dari jabatan struktural. Status Wisnu sebagai ASN juga berakhir.
Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah ditemukan adanya hunian yang disebut memiliki konsep atau fasilitas ala homestay di dalam lapas.
Temuan tersebut menarik perhatian karena kondisi hunian di lembaga pemasyarakatan berkaitan langsung dengan tata kelola, pengawasan, keamanan, serta standar pembinaan warga binaan.
Lapas pada dasarnya merupakan lingkungan dengan sistem pengamanan dan pembinaan yang diatur secara khusus. Karena itu, keberadaan fasilitas atau kondisi hunian yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas menjadi persoalan yang perlu ditelusuri dari sisi pengelolaan maupun pengawasannya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Dalam proses tersebut, tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong turut menjadi perhatian.
Hasil penanganan itu kemudian berujung pada sanksi terhadap Wisnu Hani Putranto. Tidak hanya kehilangan jabatan sebagai Kalapas, Wisnu kini juga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Temuan hunian ala homestay di dalam lapas tidak semata-mata berkaitan dengan bentuk atau kondisi fisik sebuah ruangan.
Persoalan tersebut menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari pengawasan hingga tata kelola pemasyarakatan.
Pengelolaan hunian warga binaan berkaitan dengan keamanan, standar perlakuan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Karena itu, setiap fasilitas yang tersedia di dalam lapas idealnya berada dalam pengawasan dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam konteks tersebut, temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan terhadap bagaimana sistem pengawasan berjalan di lingkungan pemasyarakatan.
Keterlibatan Ombudsman RI dalam konferensi pers bersama Kemenimipas juga memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bersinggungan dengan aspek pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Lapas merupakan salah satu institusi pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan warga binaan. Pengelolaannya karena itu tidak hanya dituntut memenuhi aspek keamanan, tetapi juga harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemberhentian Wisnu sebagai ASN menjadi bagian penting dari penanganan kasus tersebut. Sanksi itu menunjukkan bahwa persoalan dalam pengelolaan pemasyarakatan dapat berujung pada konsekuensi kepegawaian, bukan hanya pergantian pejabat.
Rudi menyampaikan keputusan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Selatan, didampingi Ombudsman RI.
Dengan keputusan tersebut, rangkaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong kini tidak hanya berakhir pada pergantian pimpinan. Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga kehilangan statusnya sebagai ASN.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan, terutama dalam memastikan pengelolaan fasilitas, keamanan, pelayanan, dan pembinaan warga binaan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak berhenti di balik tembok lapas.
Setiap fasilitas, layanan, dan kebijakan yang berkaitan dengan warga binaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan hunian ala homestay di Lapas Kelas IIA Cibinong pun kini berujung pada sanksi paling serius terhadap pejabat yang sebelumnya memimpin lapas tersebut: Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.(PB01)






