JAKARTA, PERSBIRU.COM – Perjuangan mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah asli kembali masuk ke ruang politik nasional.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi respons positif terhadap gerakan yang digulirkan Suara Pengacara Rakyat Indonesia (Super Indonesia) untuk membatalkan amandemen UUD 1945.

Sinyal tersebut disampaikan Ketua DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Hadrian Irfani saat menerima tim Super Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pertemuan itu menjadi momentum bagi Super Indonesia untuk menyampaikan kembali aspirasi mereka terkait gugatan terhadap amandemen UUD 1945. Organisasi tersebut meminta agar konstitusi dikembalikan kepada naskah asli sebagaimana sebelum dilakukan perubahan.

Hadrian Irfani mengungkapkan, wacana untuk kembali kepada UUD 1945 asli mulai dibicarakan di lingkungan DPR RI. Namun, isu tersebut belum menjadi pembahasan utama karena masih kalah prioritas dibandingkan sejumlah agenda lainnya.

“(Upaya kembali ke UUD 45 Asli) mulai ada yang bahas di DPR. Tapi masih kalah sama pembahasan (isu) lain,” kata Hadrian Irfani.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa gagasan yang selama ini diperjuangkan Super Indonesia setidaknya mulai memiliki ruang untuk diperbincangkan di lingkungan parlemen.

Meski demikian, Hadrian Irfani tidak menyebut PKB telah mengambil keputusan resmi untuk mendukung pembatalan seluruh amandemen UUD 1945. Ia lebih jauh menyatakan akan membantu membuka ruang komunikasi antara Super Indonesia dengan pimpinan MPR RI.

Hadrian Irfani berencana menemui Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menyampaikan permintaan Super Indonesia agar dapat melakukan audiensi.

Langkah itu diharapkan menjadi pintu bagi Super Indonesia untuk menyampaikan langsung argumentasi dan tuntutan mereka kepada pimpinan lembaga yang berkaitan erat dengan proses perubahan UUD 1945.
Perjuangan Sejak 2015

Super Indonesia bukan baru kali ini membawa isu tersebut ke ruang publik. Organisasi yang memiliki kepanjangan Suara Pengacara Rakyat Indonesia itu diketahui telah memperjuangkan agenda pengembalian UUD 1945 ke naskah asli sejak 2015.

Saat ini, Super Indonesia kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan terkait amandemen UUD 1945.

Dalam gugatan tersebut, MPR RI menjadi pihak yang digugat terkait proses amandemen konstitusi. Super Indonesia meminta agar UUD 1945 dikembalikan kepada naskah asli.

Perjuangan panjang tersebut kini kembali mendapatkan momentum setelah tim Super Indonesia bertemu dengan salah satu pimpinan politik dari daerah yang memiliki posisi di DPR RI.

Wakil Sekjen Dewan Eksekutif Nasional Super Indonesia, Agus Salim, SH, LL.M, menegaskan organisasi tersebut tidak akan menghentikan perjuangan untuk mengembalikan UUD 1945 kepada naskah asli.

“Kita telah mendorong semua pihak agar mengembalikan UUD 45 kepada naskah asli. Kami akan perjuangkan terus agar amandemen itu dibatalkan,” ujar Agus.

Menurut Super Indonesia, upaya hukum melalui Peninjauan Kembali menjadi bagian dari perjuangan yang telah mereka jalankan selama lebih dari satu dekade.

Di sisi lain, komunikasi politik dengan DPR dan MPR menjadi jalur lain yang ditempuh untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Pertemuan dengan H. Lalu Hadrian Irfani menjadi salah satu langkah terbaru dalam agenda tersebut.

Rencana audiensi dengan Ketua MPR RI menjadi perhatian berikutnya. Jika terealisasi, forum tersebut akan memberikan kesempatan kepada Super Indonesia untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka mengenai amandemen UUD 1945.

Bagi organisasi tersebut, persoalan konstitusi tidak berhenti pada perdebatan mengenai perubahan pasal. Mereka mendorong agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dalam bentuk naskah asli.

Sementara itu, pernyataan H. Lalu Hadrian Irfani mengenai mulai dibahasnya isu tersebut di DPR menunjukkan bahwa gagasan kembali ke UUD 1945 asli masih memiliki ruang dalam dinamika politik nasional.

Namun, Hadrian Irfani juga menegaskan bahwa isu tersebut belum menjadi pembahasan yang dominan di parlemen. Artinya, jalan menuju perubahan arah kebijakan terkait konstitusi masih panjang dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Bagi Super Indonesia, kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah. Setelah memperjuangkan isu ini sejak 2015, mereka kini kembali menggabungkan jalur hukum dan komunikasi kelembagaan.

Jalur hukum ditempuh melalui pengajuan Peninjauan Kembali, sementara jalur politik dibangun melalui komunikasi dengan anggota DPR dan rencana audiensi dengan pimpinan MPR RI.

Perkembangan ini sekaligus membuat isu pengembalian UUD 1945 ke naskah asli kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional.

Respons positif PKB melalui H. Lalu Hadrian Irfani memang belum dapat dimaknai sebagai keputusan resmi partai untuk mendukung pembatalan amandemen UUD 1945. Namun, keterbukaan untuk menyampaikan aspirasi Super Indonesia kepada Ketua MPR RI membuka ruang dialog yang sebelumnya belum tentu tersedia.

Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya: apakah audiensi dengan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dapat terealisasi dan sejauh mana aspirasi untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli akan mendapatkan ruang pembahasan lebih luas di parlemen.

Bagi Super Indonesia, perjuangan itu belum selesai. Setelah lebih dari satu dekade memperjuangkan agenda tersebut, mereka kembali membawa gugatan amandemen UUD 1945 ke babak baru melalui jalur hukum sekaligus membuka pintu komunikasi politik di DPR dan MPR RI.(PB01)