MATARAM, PERSBIRU.COM – Struktur anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kembali berubah di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Pemprov NTB bersama DPRD NTB menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, di Ruang Sidang DPRD NTB, Jumat (4/9/2026).

Perubahan anggaran ini menjadi bagian dari penyesuaian pemerintah daerah terhadap perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 sekaligus merespons dinamika dan tantangan yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perubahan KUA dan PPAS diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kondisi aktual.

Menurutnya, penyesuaian anggaran bukan sekadar perubahan angka, tetapi harus memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Gubernur Iqbal.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,68 triliun lebih. Angka tersebut meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,62 triliun lebih.

Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Pemerintah daerah merencanakan belanja sebesar Rp6,52 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp319 miliar dibandingkan anggaran dalam APBD Murni 2026.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat defisit anggaran sekitar Rp399 miliar lebih.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan juga dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Gubernur Iqbal menegaskan, perubahan struktur anggaran harus tetap diikuti dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Efisiensi dan ketepatan sasaran menjadi penting agar setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah benar-benar mendukung prioritas pembangunan.

“Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Iqbal juga menyinggung sejumlah dinamika yang menjadi perhatian Pemprov NTB, termasuk penanganan pascakebakaran di Desa Adat Sade.

Bagi pemerintah daerah, proses rehabilitasi dan rekonstruksi Sade tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah atau memperbaiki infrastruktur yang rusak.

Pemulihan harus mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat sekaligus menjaga identitas budaya yang selama ini menjadi kekuatan Desa Adat Sade.

Gubernur Iqbal menegaskan rekonstruksi harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek sejarah, budaya, ekonomi, hingga keberlanjutan aktivitas masyarakat.

“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.

Pemprov NTB bersama sejumlah pihak saat ini terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Langkah yang disiapkan mencakup penyediaan hunian bagi warga terdampak serta pembangunan berbagai fasilitas pendukung.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memulihkan kondisi masyarakat setelah bencana, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi dan pariwisata di kawasan Desa Adat Sade tetap dapat berlangsung.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.

Menurutnya, perubahan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diperlukan untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran hingga penetapan APBD berjalan selaras.

“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB dan DPRD NTB selanjutnya melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan perubahan APBD 2026 tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tengah ruang fiskal yang harus dikelola secara hati-hati.

Bagi masyarakat NTB, perubahan anggaran tersebut pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari besarnya angka pendapatan maupun belanja, tetapi dari seberapa jauh anggaran itu mampu diterjemahkan menjadi program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemprov NTB dan DPRD NTB pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, menjaga tata kelola keuangan yang baik, serta mengarahkan kebijakan pembangunan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.(PB11)