MATARAM, PERSBIRU.COM – Kebijakan pajak daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Mulai 1 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerapkan penyesuaian sejumlah tarif pajak daerah dengan pendekatan yang tidak menyamaratakan seluruh wajib pajak.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian diarahkan terutama kepada kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar serta penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.

Sementara itu, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari serta bahan bakar untuk transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap menggunakan tarif sebelumnya.

Kebijakan ini menempatkan aspek kemampuan dan karakteristik objek pajak sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran kontribusi.

Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian terdapat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, tarif PKB disesuaikan dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

Tarif baru tersebut berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc serta kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Sebaliknya, kendaraan yang berada pada kategori sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc serta mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif sebelumnya, yakni 1,025 persen.

Artinya, tidak semua pemilik kendaraan akan menghadapi perubahan tarif PKB.

Kendaraan yang selama ini banyak digunakan untuk aktivitas sehari-hari, seperti sepeda motor harian dan mobil keluarga, tetap berada pada tarif lama. Penyesuaian difokuskan pada kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem perpajakan daerah yang lebih berkeadilan.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” kata Nelly.

Menurut dia, pendekatan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari bukan menjadi sasaran utama penyesuaian tarif.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah membedakan perlakuan berdasarkan karakteristik kendaraan. Kapasitas mesin menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam menentukan kelompok kendaraan yang dikenai tarif baru.

Perubahan tarif juga menyentuh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam kebijakan terbaru, tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dikenakan tarif lama sebesar 5 persen.

Pembedaan tarif tersebut membuat kebijakan PBBKB tidak diberlakukan secara seragam terhadap seluruh pengguna bahan bakar.

Masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari dan sektor angkutan umum tetap berada pada tarif sebelumnya.

Sebaliknya, sektor industri dan pertambangan yang memiliki karakteristik penggunaan bahan bakar berbeda dikenai tarif yang telah disesuaikan.

Nelly menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari,” jelasnya.

Seluruh penyesuaian tersebut mulai diterapkan 1 Oktober 2026.

Pemprov NTB berharap perubahan kebijakan perpajakan daerah dapat memperkuat kontribusi penerimaan daerah tanpa memberikan beban yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat.

Skema tersebut sekaligus menegaskan bahwa pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana beban kontribusi ditempatkan berdasarkan karakteristik objek dan kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.

Di satu sisi, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar dan penggunaan bahan bakar untuk sektor industri serta pertambangan mendapat penyesuaian tarif.

Di sisi lain, kendaraan yang menopang mobilitas masyarakat sehari-hari dan angkutan umum tetap memperoleh tarif sebelumnya.

Pemerintah daerah menempatkan penerimaan pajak sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di NTB.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, Pemprov NTB berharap kontribusi sektor-sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar dapat meningkat, sementara aktivitas mobilitas masyarakat dan transportasi publik tetap terlindungi.

Pada akhirnya, perubahan tarif pajak daerah di NTB mulai Oktober 2026 bukan sekadar soal perubahan angka.

Kebijakan tersebut membawa konsekuensi pada siapa yang dikenai penyesuaian dan siapa yang tetap menggunakan tarif lama—dengan kendaraan harian, mobil keluarga, serta transportasi umum ditempatkan sebagai kelompok yang tetap mendapat perlindungan tarif.(PB03)