TANGERANG, PERSBIRU.COM – Kepastian tata ruang menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan daerah, dan ketahanan pangan.
Karena itu, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).
Menurut Fauzan Khalid, percepatan RDTR bukan sekadar persoalan administrasi tata ruang. RDTR memiliki posisi strategis sebagai instrumen operasional yang menerjemahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam pengaturan ruang yang lebih rinci dan spesifik.
“Penetapan RDTR sangat urgen karena berfungsi sebagai instrumen operasional yang merinci Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota secara spasial dan mendalam. Selain itu, sebagai acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Fauzan Khalid.
Bagi dunia usaha, keberadaan RDTR juga berkaitan langsung dengan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Fauzan Khalid menjelaskan, penetapan RDTR menjadi penting karena menjadi dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah dapat memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menentukan kesesuaian suatu kegiatan atau investasi dengan peruntukan ruang. Di sisi lain, investor dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sebelum menjalankan kegiatan pembangunan.
Fauzan Khalid, yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat dua periode pada 2016-2024, menilai RDTR juga tidak boleh dipandang hanya dari sisi kepentingan investasi.
Dokumen tata ruang tersebut, kata dia, merupakan instrumen pengawasan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. Artinya, pembangunan fisik harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah.
RDTR juga dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.
Fauzan Khalid mengatakan, dorongan untuk mempercepat penetapan RDTR juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI melalui penganggaran untuk program tersebut pada 2027.
Langkah itu sejalan dengan target pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menuntaskan penetapan RDTR di seluruh Indonesia pada 2029.
Menurut Fauzan Khalid, target tersebut perlu diikuti dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasalnya, tata ruang bersentuhan langsung dengan berbagai sektor pembangunan, mulai dari investasi, infrastruktur, permukiman, pertanian, hingga perlindungan lingkungan.
“Percepatan penetapan RDTR ini juga didukung oleh Komisi II melalui penetapan anggaran pada tahun 2027 mendatang. Bahkan, Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan agar RDTR seluruh Indonesia tuntas pada tahun 2029,” ujarnya.
Selain RDTR, dalam kunjungan kerja tersebut Fauzan Khalid juga menyoroti persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Ia menilai masih terdapat persoalan sinkronisasi data dan aspirasi pemerintah daerah dalam proses penetapan LSD. Persoalan tersebut, menurutnya, kerap ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke berbagai daerah.
Fauzan Khalid meminta Kementerian ATR/BPN tidak mengabaikan masukan pemerintah daerah sebelum menetapkan LSD.
Menurut dia, kepala daerah memiliki informasi dan kondisi faktual mengenai wilayahnya masing-masing. Karena itu, komunikasi dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak justru memunculkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Dengar apa yang disampaikan para kepala daerah. Jangan lagi ada LSD yang tidak sinkron, karena masalah ini banyak menjadi keluhan para kepala daerah,” tegas Fauzan Khalid.
Ia mengakui, penetapan LSD memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Perlindungan lahan pertanian dibutuhkan untuk mempertahankan ketersediaan dan produksi pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Namun, pada saat yang sama, Fauzan Khalid menekankan bahwa daerah juga membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka ruang bagi pembangunan.
Karena itu, menurut dia, kebijakan tata ruang perlu mampu mempertemukan dua kepentingan tersebut: menjaga lahan pertanian strategis sekaligus memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Sinkronisasi data LSD antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah krusial untuk menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan nasional dan pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Fauzan Khalid.
Ia menambahkan, sinkronisasi data dan komunikasi sejak awal diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan tidak menjadi hambatan bagi investasi yang sesuai dengan peruntukan ruang.
“Sinkronisasi ini perlu dilakukan agar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh kebijakan ketahanan pangan,” ujar Fauzan Khalid.
Dengan demikian, percepatan RDTR dan pembenahan sinkronisasi data LSD dinilai menjadi dua agenda penting dalam pengelolaan tata ruang.
Keduanya membutuhkan koordinasi pusat dan daerah agar kebijakan tata ruang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menopang pembangunan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan pangan.(PB01)






