SUMBAWA, PERSBIRU.COM – Proyek pengadaan bibit bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar kini menjadi sorotan.

Di tengah proses audit yang tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LSM Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan hasil investigasi lapangan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan organisasinya menghormati proses audit yang sedang berlangsung.

Namun, ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan mampu mengungkap seluruh rangkaian proses pengadaan hingga distribusi bibit kepada kelompok tani.

“Kami menghormati proses audit BPKP. Justru kami berharap audit ini benar-benar membuka seluruh fakta sehingga masyarakat mendapatkan kepastian apakah ada atau tidak penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Bang Akim, Senin (3/8/2026).

Menurut Bang Akim, investigasi yang dilakukan DPW Garda Satu NTB bersama DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa menemukan sedikitnya lima poin yang dinilai layak menjadi bahan pendalaman selama proses audit maupun penyelidikan apabila diperlukan.

Persoalan pertama berkaitan dengan proses tender pengadaan 167 ton bibit bawang merah senilai sekitar Rp7,5 miliar yang diduga berlangsung dua kali.

Garda Satu meminta seluruh tahapan lelang ditelusuri untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan kedua menyangkut asal bibit bawang merah. Garda Satu menduga bibit yang didistribusikan tidak berasal dari Jawa Tengah sebagaimana domisili perusahaan pemenang tender, melainkan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Bang Akim, apabila dugaan tersebut benar, perlu dipastikan apakah mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, hingga harga yang dibayarkan telah sesuai dengan kontrak.

“Kami menemukan indikasi bibit yang digunakan diduga berasal dari Bima. Kalau benar demikian, harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengadaannya serta apakah seluruh prosesnya sesuai kontrak,” katanya.

Temuan berikutnya adalah dugaan tidak adanya gudang penyimpanan bibit di Kabupaten Sumbawa yang digunakan oleh penyedia.

Garda Satu menilai keberadaan gudang merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas benih sebelum disalurkan kepada kelompok tani.

Selain itu, hasil investigasi organisasi tersebut menyebut terdapat delapan kelompok tani dari total 27 kelompok penerima yang diduga belum menerima bibit sesuai jadwal. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jadwal tanam para petani.

Poin terakhir yang disoroti ialah mekanisme pencairan anggaran proyek. Garda Satu meminta aparat penegak hukum turut mendalami proses pembayaran apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dengan realisasi pencairan dana.

Atas sejumlah temuan tersebut, Bang Akim menyebut organisasinya melihat adanya kemiripan pola dengan perkara dugaan penyimpangan proyek pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan organisasi dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proyek pengadaan bibit bawang merah di Sumbawa.

“Kami melihat ada pola yang menurut kami memiliki kemiripan dengan perkara di Lombok Barat. Karena itu kami meminta audit BPKP dilakukan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bang Akim menambahkan Garda Satu akan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga berencana menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan perhatian terhadap proyek tersebut apabila hasil audit maupun penyelidikan nantinya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Program UPLAND merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani sehingga pelaksanaannya harus dijalankan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

“Program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai tujuan mulia tersebut tercoreng apabila benar ditemukan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Khaerudin, sebelumnya membenarkan bahwa pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 sedang menjalani audit BPKP.

“Untuk pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 sekarang kami sedang diaudit oleh BPKP,” tulis Khaerudin melalui pesan WhatsApp (WA).

Ia mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses audit selesai dilakukan.

Terkait distribusi bantuan, Khaerudin menegaskan seluruh benih telah disalurkan kepada kelompok tani penerima.

“Kalau pendistribusian sudah tersalur semua, Pak. Pendistribusian terakhir pada tanggal 20 Juli 2026,” jelasnya.

Program UPLAND sendiri merupakan salah satu program strategis di sektor pertanian yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani melalui dukungan sarana produksi, termasuk bantuan benih unggul.

Hingga kini, proses audit BPKP masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.(PB19)