MATARAM, PERSBIRU.COM – Sengketa pengembalian sertifikat agunan kredit kini memasuki babak baru. Di tengah proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, SH., MH., melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut berkaitan dengan belum dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Menurut pihak pelapor, seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan sejak 2022, namun sertifikat maupun Surat Keterangan Lunas (SKL) hingga kini disebut belum diterima.
Pengaduan itu diajukan melalui tim kuasa hukum kepada Kapolda NTB cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan administratif diklaim tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum I Gede Gunanta, Hasan Basri, SH., CPM, menegaskan bahwa secara hukum hak bank untuk menahan agunan berakhir setelah seluruh kewajiban debitur dilunasi.
“Secara hukum, ketika utang telah dilunasi maka hak bank untuk menahan agunan juga berakhir. Karena itu pengembalian dokumen agunan merupakan hak nasabah yang wajib dipenuhi,” ujar Hasan Basri.
Hasan mengatakan, pihaknya telah berulang kali meminta pengembalian SHM, SKL, dan dokumen pendukung lainnya, baik melalui komunikasi langsung maupun jalur administrasi dengan pihak bank. Namun hingga kini, dokumen tersebut disebut belum diserahkan.
Sebelumnya, dalam tanggapan atas pengaduan nasabah, pihak Bank Mandiri menjelaskan bahwa SHM belum dapat diserahkan karena objek agunan merupakan harta bersama.
Menurut bank, seluruh pemilik harus hadir secara bersamaan saat proses pengambilan dokumen. Alasan tersebut kini menjadi salah satu pokok perkara yang sedang diuji dalam persidangan perdata.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda NTB, kuasa hukum pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dinilai relevan untuk ditelaah penyidik.
Pihak pelapor berpendapat bahwa setelah kredit dinyatakan lunas, hubungan hukum antara bank dan debitur pada prinsipnya telah berakhir.
Karena itu, pengembalian agunan beserta penerbitan Surat Keterangan Lunas merupakan hak yang seharusnya diterima debitur.
Atas dasar tersebut, pelapor meminta Polda NTB menyelidiki apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan maupun aturan hukum lainnya dalam proses pengembalian dokumen agunan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Edy Hariyanto, tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk perihal tersebut kami menunggu hasil persidangan/proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Edy Hariyanto.
Saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan secara paralel. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, sementara laporan dugaan tindak pidana yang diajukan I Gede Gunanta tengah diproses oleh Polda NTB.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum terkait pengembalian dokumen agunan setelah kredit dinyatakan lunas.
Hasil persidangan maupun proses penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan semata atau memiliki unsur pelanggaran pidana sebagaimana didalilkan oleh pelapor.(PB03)






