MATARAM, PERSBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis membuka hambatan investasi sekaligus memperkuat mitigasi bencana dan menjaga ketahanan pangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi investor tanpa mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026).
Menurut Gubernur Iqbal, revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan fondasi penting untuk mempercepat pembangunan daerah yang lebih aman, adaptif, dan mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung.
Akibatnya, sejumlah investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi masih tertahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati pendekatan baru dalam penyelesaian revisi RTRW yang lebih fleksibel, namun tetap menjaga komitmen terhadap perlindungan lahan pertanian.
Salah satu terobosannya adalah perubahan mekanisme pengukuran perlindungan lahan sawah. Jika sebelumnya target dipenuhi masing-masing kabupaten dan kota, kini penghitungan dilakukan pada skala provinsi sehingga memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antarwilayah.
“Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” kata Gubernur Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB juga menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan yang lebih tangguh menghadapi bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan di daerah.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia sehingga aspek mitigasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan.
Memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah saat ini difokuskan pada potensi kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.
Berdasarkan analisis BNPB bersama BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini.
“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, BNPB akan terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menambahkan bahwa tata ruang tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen perizinan, melainkan fondasi utama dalam mengendalikan arah pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengatur pemanfaatan ruang, dan mengurangi risiko bencana.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB guna mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.
Dalam penyusunan RTRW tersebut, data kebencanaan dari BNPB akan dipadukan dengan data geospasial untuk memetakan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari aktivitas berisiko tinggi.
Percepatan revisi RTRW berbasis kajian risiko bencana ini menjadi tonggak penting bagi NTB dalam menyelaraskan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan.
Dengan tata ruang yang lebih adaptif dan terintegrasi, Pemprov NTB optimistis mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membangun daerah yang lebih tangguh dan berkelanjutan di masa depan.(PB02)






