JAKARTA, PERSBIRU.COM – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang telah berlaku sejak 1960.
Menurutnya, pembaruan regulasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak agar mampu menjawab perkembangan zaman sekaligus memberikan kepastian hukum di sektor agraria.
Desakan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (6/7/2026).
Fauzan menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang hingga kini masih terjadi, mulai dari tumpang tindih regulasi sektoral, sengketa lahan, hingga perlindungan hak masyarakat adat.
“Saya kira sangat urgen UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu juga untuk melindungi hak masyarakat adat serta mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan Khalid.
Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016–2024) itu menegaskan, regulasi pertanahan yang telah berusia lebih dari enam dekade perlu disesuaikan dengan tantangan pembangunan, investasi, serta dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
Menurut Fauzan Khalid, penyelesaian revisi UU Pertanahan tidak boleh berlarut-larut. Ia berharap proses pembahasannya dapat dipercepat melalui sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian terkait.
“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/BPN juga harus bekerja keras dan berkolaborasi dengan kementerian lain agar revisi ini segera selesai,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Fauzan Khalid juga mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN diberikan kewenangan lebih luas untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu maupun lembaga yang melanggar ketentuan di bidang pertanahan.
Menurutnya, kewenangan tersebut akan memperkuat posisi ATR/BPN, tidak hanya sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai otoritas yang memiliki daya paksa dalam penegakan hukum di sektor agraria.
“Bila memiliki kewenangan menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada kepolisian maupun pengadilan dalam menangani pelanggaran tata ruang dan sengketa lahan. Bahkan, ke depan dapat dipertimbangkan pembentukan satuan tugas khusus atau polisi tanah,” kata Fauzan Khalid.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok itu optimistis revisi UU Pertanahan akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola agraria yang lebih adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah.(PB01)






