MATARAM, PERSBIRU.COM – Sekretaris Pimpinan Daerah (Sespimda) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hakim, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperluas pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke daerah-daerah, termasuk di NTB.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Akim itu, penegakan hukum dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut tidak boleh berhenti pada aktor-aktor di tingkat pusat.

Ia menilai pelaksanaan Program MBG yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia berpotensi melibatkan banyak pihak di daerah sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh tingkat pusat, sementara potensi penyimpangan di daerah luput dari perhatian,” kata Abdul Hakim, di Mataram, Selasa (23/6/2026).

Bang Akim menilai dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menjadi sinyal bahwa program strategis nasional dengan anggaran besar tetap memiliki celah penyimpangan apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

Ia menjelaskan, implementasi Program MBG di lapangan melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia bahan pangan, satuan pelayanan pemenuhan gizi, hingga berbagai mitra pelaksana di daerah.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai tujuan program.

“Jika ada dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan maupun pengelolaan di pusat, maka implementasinya di daerah juga perlu ditelusuri. Apakah ada praktik mark up, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, atau bentuk penyimpangan lainnya. Semua harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Menurut Bang Akim, langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi MBG dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola berbagai program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar dari APBN.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyerap anggaran sangat besar.

Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya harus dilakukan secara maksimal agar tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat benar-benar tercapai.

PKN NTB berharap aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak-pihak di tingkat pusat, tetapi juga melakukan audit serta penelusuran terhadap pelaksanaan program di seluruh daerah.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Namun agar penanganan perkara ini benar-benar tuntas dan memberikan efek jera, pengusutannya harus menyentuh seluruh mata rantai pelaksanaan program, termasuk di daerah. NTB juga perlu menjadi perhatian agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa program yang diperuntukkan bagi rakyat benar-benar berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Bang Akim turut mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan para pengelola dapur Program MBG di Kota Mataram pada Senin kemarin (22/6/2026). Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Meski demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat yang saat ini melakukan moratorium dan evaluasi pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati dan mengapresiasi teman-teman pengelola dapur MBG yang menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun kami juga mendukung moratorium dan evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat. Ini penting untuk memastikan program berjalan baik, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan,” katanya.

Bang Akim juga memberikan apresiasi kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang turun langsung menemui massa aksi dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan para pengelola dapur MBG.

Menurutnya, sikap terbuka pemerintah daerah dalam menerima aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program-program pemerintah.(PB02)